Salin Artikel

WN Inggris Eks Narapidana Pencurian Motor "Custom" Dideportasi dari Bali

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris berinisial GTAW (47) dideportasi dari Bali oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

"Yang bersangkutan merupakan eks narapidana kasus pidana pencurian Pasal 362 KUHP sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 75/Pid.B/2023/PN Dps," jelas Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Kamis (2/11/2023) di Buleleng.

Ia menambahkan, GTAW dideportasi pada Rabu (1/11/2023).

GTAW diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan maskapai Thai Airways TG-432 tujuan Bangkok lalu Thai Airways TG-910 tujuan akhir London, Inggris.

"Kami akan usulkan yang bersangkutan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi. Hal ini sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," imbuhnya.

Adapun GTAW terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor "custom" di daerah Canggu, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Pencurian itu terjadi Senin pada (28/11/2022).

Ia pun ditangkap polisi setelah video pencuriannya viral di media sosial.

GTAW dinyatakan terbukti bersalah di persidangan dan divonis hukuman selama 1 tahun penjara.

Usai menjalani masa hukumannya, GTAW diserahkan dari Lapas Karangasem kepada Kantor Imigrasi Singaraja, pada Selasa (31/11/2023).

Setelah memenuhi semua persyaratan administrasi, GTAW dideportasi kembali ke negaranya dan dikenakan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/02/143654478/wn-inggris-eks-narapidana-pencurian-motor-custom-dideportasi-dari-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke