Salin Artikel

Satu Pelaku Perburuan Liar di Taman Nasional Bali Barat Menyerahkan Diri

BULELENG, KOMPAS.com - Salah satu pelaku kasus perburuan satwa liar di Taman Nasional Bali Barat (TNBB) di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, berinisial PAW (40), menyerahkan diri kepada polisi.

Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, PAW menyerahkan diri setelah namanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka mengetahui ia masuk DPO dan khawatir lalu menghubungi Bhabinkamtibmas untuk menyerahkan diri," ujarnya di Mapolres Buleleng, Senin (6/11/2023).

Ia menambahkan, PAW dijemput polisi pada Minggu (5/11/2023) di Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Sebelumnya, PAW sempat kabur dan bersembunyi ke dalam hutan saat aksinya dipergoki petugas penjaga pada Sabtu (14/10/2023) dini hari.

PAW bersembunyi di dalam hutan selama tiga hari lalu menyeberang ke Banyuwangi, Jawa Timur. 

"Tersangka menumpang perahu nelayan yang mencari ikan dan menyeberang ke Jawa. Di sana ia mencari pekerjaan untuk bertahan hidup dan akhirnya menyerahkan diri," lanjut Yulio.

Kata dia, PAW berperan memfasilitasi tiga pelaku lainnya masuk ke dalam hutan. la juga membantu mengangkut satwa hasil buruan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB. 

"Yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya. Dalam sekali angkut, ia diupah Rp 300.000 hingga Rp 400.000," ungkapnya.

PAW kini ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dikenakan Pasal 40 Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara dua orang pelaku lainnya masih dalam DPO, yakni berinisial IKS (31) dan MHB (23). Satu pelaku lagi berinisial KD (19) telah ditangkap lebih awal pada Selasa (17/10) lalu di Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali.

Yulio mengungkapkan, dua orang pelaku yang belum tertangkap tersebut bertugas sebagai pemburu dan menjual hasil buruan. Daging dari hasil buruan tersebut dijual ke masyarakat dengan harga Rp 55.000 per kilogram.

"Kepada kedua terduga pelaku dapat menyerahkan diri. Kalau tidak kita akan lakukan upaya paksa, tidak menutup kemungkinan lakukan tindakan tegas terukur," lanjutnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/06/184035178/satu-pelaku-perburuan-liar-di-taman-nasional-bali-barat-menyerahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke