Salin Artikel

Buronan Pemburu Satwa Liar di Taman Nasional Bali Barat adalah Mandor Proyek Perbaikan Jalan di Hutan

Kepala Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Buleleng Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, PAW memanfaatkan statusnya sebagai mandor proyek untuk mengelabui petugas.

"Tersangka PAW yang mengangkut tiga pelaku lainnya masuk. Tersangka merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan sehingga wajahnya dikenali oleh petugas," kata Ketut, Senin (6/11/2023) di Mapolres Buleleng.

PAW membawa tiga pelaku lainnya yakni KD (19), IKS (31) dan MHB (23) masuk ke dalam hutan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.

PAW kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.

Ia disangkakan dengan Pasal 40 Ayat Jo Pasal 21 Ayat 2 Huruf b dan Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Ia terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Wilayah III TNBB, Agung Triono Hermawan mengatakan petugas TNBB memang tidak menaruh curiga terhadap PAW karena merupakan mandor proyek perbaikan jalan di hutan.

Kata dia, PAW bahkan sering berkomunikasi dengan petugas.

Namun belakangan petugas merasa curiga karena PAW beberapa kali keluar masuk hutan pada malam hari dengan alasan melakukan perbaikan alat.

"Kami tidak mengira tersangka ada kegiatan lainnya yang melanggar UU karena bekerja sebagai mandor untuk perbaikan jalan yang bekerja sama dengan TNBB," ujarnya.

Menurutnya, petugas telah melakukan pengawasan kawasan hutan TNBB setiap hari selama 24 jam.

"Total petugas yang menjaga hutan 27 orang, dibagi di masing-masing resort. Tidak terfokus di pintu portal itu," sambungnya.

Kata dia, penjagaan belum bisa maksimal karena keterbatasan jumlah personel. Sementara kawasan TNBB cukup luas dan terbuka. Hal ini memungkinkan siapa saja masuk tanpa pantauan.

Diberitakan sebelumnya, aksi perburuan liar diketahui saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah kawasan TNBB tepatnya di daerah Tegal Bunder Desa Sumberklampok, Jumat (13/10/2023) malam sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam perburuan ini petugas menemukan sebanyak 11 ekor kijang, 3 ekor babi hutan, dan 1 ekor rusa dalam kondisi mati dan tubuhnya terdapat bekas lubang peluru.

Salah seorang pelaku berinisial KD (19) telah ditangkap aparat kepolisian di wilayah Kabupaten Klungkung, Provinsi Bali, Selasa (17/10/2023).

KD berperan mengangkut belasan satwa liar hasil buruan menggunakan mobil Toyota Kijang DK 1532 WB.

Keterlibatan KD dalam kasus perburuan ini diketahui setelah petugas menemukan KTP KD yang tertinggal di dalam mobil tersebut. Saat dikejar petugas, KD bersama tiga orang pelaku lainnya melarikan diri.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/06/191631178/buronan-pemburu-satwa-liar-di-taman-nasional-bali-barat-adalah-mandor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke