Salin Artikel

Dokter Gadungan Pacari dan Tipu Perempuan di Jembrana Puluhan Juta Rupiah

Tersangka berinisial PEST (34), warga Desa Gesing, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, menipu korban dengan berpura-pura menjadi dokter gadungan.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra menjelaskan, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anastesi yang bertugas di salah satu RS di Kabupaten Badung dan di Kota Denpasar.

Adapun korban dalam penipuan ini adalah seorang perempuan asal Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, berinisial NKSP (26).

"Korban awalnya berkenalan dengan tersangka melalui media sosial. Seiring berjalannya waktu korban dan tersangka berpacaran," jelasnya, Kamis (9/11/2023) dalam keterangan pers di Jembrana.

Korban menjalin hubungan asmara dengan tersangka sejak tahun 2020. Selama periode itu, tersangka diduga menipu korban dengan meminta sejumlah uang.

"Tersangka mengaku-ngaku sebagai seorang dokter agar korban mau berpacaran dengannya. Selanjutnya tersangka meminta uang dari korban," ungkapnya.

Pada 11 Maret 2022 tersangka meminta bantuan korban untuk mengurus pembayaran pelunasan sepeda motor milik tersangka sebesar Rp 20 juta dengan cara transfer ke rekening tersangka.

Selanjutnya tersangka meminjam uang ke korban beberapa kali hingga mencapai Rp 37 juta. Tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah miliknya laku terjual.

Tak hanya itu, tersangka juga menawarkan kerja sama di bidang kesehatan kepada korban lainnya berinisial IBAN (23), warga Desa Wanasari, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali.

"Tersangka mengaku sebagai seorang dokter dengan menunjukkan kartu identitas kedokterannya untuk meyakinkan korban," imbuhnya.

Korban IBAN pun tertarik dan mentransfer uang kepada tersangka sebesar Rp 4,5 juta. Namun kerja sama yang dijanjikan tersangka tidak pernah berjalan.

Selanjutnya korban mengecek nomor identitas kedokteran tersangka dan ternyata palsu.

Dengan kejadian tersebut kedua korban mengalami kerugian sebesar Rp 61,5 juta. Keduanya pun melaporkan tersangka ke Polres Jembrana.

Pelaku lantas ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa identitas kedokteran palsu milik tersangka dan sejumlah bukti transfer.

Tersangka PEST disangkakan dengan Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Ia terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/09/160314078/dokter-gadungan-pacari-dan-tipu-perempuan-di-jembrana-puluhan-juta-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke