Salin Artikel

Dokter Gadungan di Jembrana Tipu Wanita yang Hendak Dinikahinya

Akibat penipuan tersebut, NKS (26) mengalami kerugian hingga mencapai lebih dari Rp 50 juta.

Mengaku dokter spesialis anestesi

Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra mengungkapkan, tersangka mengaku sebagai dokter spesialis anestesi.

Dia berkenalan dengan korban NKS sekitar 2020.

Untuk melancarkan aksi tipu-tipunya, tersangka membuat identitas Ikatan Dokter Indonesia (IDI) palsu dan mengaku bertugas di sebuah rumah sakit swasta di Denpasar.

"Dua tahun kenal, korban dan tersangka ini kemudian menjalin hubungan pacaran. Bahkan sempat hendak menikah," kata Agus, Kamis (9/11/2023), seperti dikutip dari Tribun Bali.

Pinjam uang berkali-kali

Tersangka lalu meminjam uang korban berkali-kali.

Mulanya tersangka meminjam Rp 20 juta untuk melunasi sepeda motornya pada 11 Maret 2022.

Lalu, tersangka meminjam kembali sampai mencapai Rp 37 juta. Tak hanya itu, tersangka menipu saksi lain bermodus kerja sama sebesar Rp 4,5 juta.

Totalnya ada Rp 61,5 juta uang yang diambil oleh tersangka.

"Saat itu tersangka berjanji akan mengembalikan setelah tanah milik tersangka laku terjual. Namun tak kunjung dikembalikan," ujar dia.

Dilaporkan

Korban melaporkan tindakan tersangka ke Polres Jembrana.

Dokter gadungan itu pun ditangkap dan dijerat Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan dan atau Pasal 378 KUHP.

Pelaku terancam lima tahun penjara atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Jadi Dokter Gadungan, Pria di Jembrana Berhasil Gaet Wanita dan Bawa Kabur Uang Korban

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/10/051000778/dokter-gadungan-di-jembrana-tipu-wanita-yang-hendak-dinikahinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke