Salin Artikel

Kerja Jadi Agen Wisata di Bali, WN China Dideportasi

Pria 30 tahun ini Ia dideportasi karena bekerja jadi agen wisata di Bali.

"YZ terbukti telah menyalahgunakan izin tinggal berupa bekerja pada sebuah perusahaan di Bali," ujar Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra, dikonfirmasi Senin (13/11/2023) di Badung.

Padahal, lanjut dia, YZ merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan YZ sudah dua kali ke Indonesia yakni tahun 2018 dan yang terakhir pada 23 Agustus 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

YZ masuk wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Indeks B211.

"Namun YZ bekerja mencari wisatawan di China. Saat di Indonesia YZ menyiapakan kendaraan dengan cara menyewa kendaraan di salah satu perusahaan transportasi," ungkapnya.

Dengan demikian, YZ diduga berkegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

YZ pun diamankan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai dalam patroli keimigrasian. 

"Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh YZ kami kenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," lanjutnya.

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya kami usulkan masuk daftar tangkal," imbuh Suhendra.

YZ telah dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Xiamen Air (Denpasar-Xiamen) yang kemudian dilanjutkan dengan maskapai China Express Airlines (Xiamen-Wuhu) pada Jumat (10/11/2023) malam.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/13/104828778/kerja-jadi-agen-wisata-di-bali-wn-china-dideportasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke