Salin Artikel

Teka-teki Pembuang 24 Kg Limbah Medis di Buleleng

Polisi kini tengah menyelidki pelaku yang membuang puluhan kilogram limbah medis yang terdiri dari jarum suntik dan obat kedaluwarsa tersebut.

Kapolsek Sukasada, Kompol Made Agus Dwi Wirawan mengatakan limbah itu ditemukan pada Minggu (12/11/2023) dan kini telah diamankan oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng.

"Kami masih menyelidiki dengan meminta keterangan pihak-pihak terkait temuan limbah medis ini," ujarnya saat dikonfirmasi di Buleleng, Selasa (14/11/2023).

Ia mengungkapkan, membuang limbah medis sembarangan merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pidana khusus.

Sehingga kemungkinan kasus ini akan dilimpahkan ke Unit IV Tindak Pidana Tertentu Polres Buleleng.

Dugaan sementara

Setelah temuan itu, pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Sukasada I. Dugaan sementara, limbah itu diduga dibuang oleh tenaga kesehatan yang membuka layanan medis home care.

Sebab untuk Puskesmas maupun rumah sakit dipastikan sudah bekerja sama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah medis.

"Jadi kemungkinan limbah ini dibuang oleh bidan atau perawat yang memberikan pelayanan ke rumah-rumah pasien," katanya. 

Agus Dwi menyebutkan limbah itu dibuang dengan cara dimasukan ke dalam karung, lalu dibuang di pinggir jalan. Limbah tersebut diduga dibuang beberapa bulan yang lalu, sebab kondisi karung sudah mulai rusak.

Pihaknya pun akan menyelidiki bidan dan perawat yang ada di sekitar wilayah Kelurahan Sukasada dan ke beberapa desa tetangga seperti Desa Sambangan dan Desa Panji. 

"Kami berencana mengumpulkan dan mendata tenaga kesehatan yang ada di wilayah Kecamatan Sukasada. Akan kami berikan sosialisasi dan pemahaman terkait sampah medis, karena itu harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Tidak boleh dibuang sembarangan," lanjutnya.

Langgar aturan

Kepala Dinas Kesehatan Buleleng, Sucipto menyampaikan temuan limbah medis sembarangan menjadi bahan evaluasi.

Menurutnya, limbah medis itu bisa sangat berbahaya dan berisiko disalahgunakan.

"Itu sudah masuk melanggar Undang-Undang dan kewenangan ada di pihak berwajib seperti kepolisian yang menindaklanjuti temuan seperti itu," singkatnya.

Sebelumnya, limbah medis berupa jarum suntik bekas hingga obat kedaluwarsa ditemukan dalam sebuah karung dan tercecer pada Minggu (12/11/2023).

Ada sebanyak lima jenis limbah medis yang dibuang di lokasi seperti jarum suntik seberat 1,071 kilogram, kemasan botol obat seberat 23,095 kilogram.

Kemudian kemasan obat campur spluit dalam botol plastik seberat 0,708 kilogram, masker handglove seberat 0,0044 kilogram, dan obat kadaluwarsa seberat 0,0017 kilogram.

"Jumlah totalnya (limbah medis) seberat 24,8801 kilogram. Kemarin sudah kami amankan dan sampah medis ini sudah disegel," ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Buleleng, Gede Melandrat.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/14/092906578/teka-teki-pembuang-24-kg-limbah-medis-di-buleleng

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke