Salin Artikel

Kesal Tak Dipinjami Sertifikat Tanah, Pria di Bali Bakar Warung Ibu Tiri

BULELENG, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial MA (31) di Kelurahan Sukasada, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, ditangkap polisi karena diduga membakar warung makan.

Kepala Seksi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma menyampaikan, MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) di Kelurahan Sukasada, Buleleng, pada Sabtu (11/11/2023) pagi.

"Pelaku sudah kami amankan pada Sabtu sore sekitar pukul 18.30 Wita dan dilakukan penahanan sejak Senin (13/11/2023)," ujarnya, dikonfirmasi Selasa (14/11/2023) di Buleleng.

MA telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenai Pasal 187 ke-1 KUHP tentang dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ia terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Darma mengungkapkan, MA diduga membakar warung milik Ni Made Supartini (53) yang merupakan ibu tirinya karena kesal tak dipinjami sertifikat tanah.

"Warung yang dibakar ini merupakan milik ibu tiri pelaku. Pelaku diduga kesal karena tak dikasih meminjam sertifikat (tanah)," kata dia.

MA nekat membakar warung ibu tirinya. Sebelumnya, MA menyiram warung tersebut dengan bahan bakar pertalite.

"Pelaku (MA) membeli pertalite dan menyiram di warung korban kemudian membakar dengan korek api. Itu berdasarkan keterangan saksi mata," ucapnya.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan sisa-sisa kandungan pertalite di warung korban. Temuan itu dijadikan barang bukti yang menguatkan bahwa warung korban sengaja dibakar.

"Sebelum kejadian, ada juga saksi mata yang melihat pelaku mondar-mandir di sekitar lokasi," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta. Bangunan warung seluas sekitar 3 meter x 20 meter beserta isinya ludes dalam insiden itu.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/14/170813378/kesal-tak-dipinjami-sertifikat-tanah-pria-di-bali-bakar-warung-ibu-tiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke