Salin Artikel

Tak Terima Baliho Ditertibkan, Caleg di Buleleng Protes

BULELENG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP Kabupaten Buleleng menertibkan baliho kampanye calon legislatif (caleg) yang tersebar di sejumlah jalan di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, pada Selasa (14/11/2023).

Penertiban yang dilakukan di Jalan Laksmana, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, mendapatkan protes dari salah satu caleg DPRD Provinsi Bali dari PDI Perjuangan, I Gusti Made Artana.

Petugas Bawaslu dan Satpol PP pun sempat terlibat ketegangan dengan caleg tersebut.

Made Artana menyebutkan, baliho bergambar dirinya itu ada di atas tanah miliknya. Menurutnya, hal itu sah saja dilakukan karena hanya digunakan untuk konsumsi pribadi.

"Kalau menurut saya karena ini di tanah pribadi kan tidak ada masalahnya. Itu kan konsumsi saya kebetulan orang lain lihat ya syukurlah dilihat orang. Yang jelas ini di tanah pribadi," kata dia saat ditemui di Buleleng.

Namun, dia akhirnya mengalah dan menutup baliho tersebut setelah diberikan penjelasan oleh petugas. Pihaknya akan menaati aturan dan membuka kembali balihonya pada masa kampanye mendatang.

"Tadi sudah ada solusi sepert itu (penutupan). Kami tetap punya etika rasa dan tanggung jawab juga," ucapnya.

Alasan penertiban baliho

Divisi Penindakan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan mengatakan, penertiban dilakukan karena baliho dipasang sebelum masa kampanye.

Kata dia, penertiban ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan dengan partai politik (parpol) peserta Pemilu pada Sabtu (11/11/2023) lalu.

Dalam pertemuan itu, partai politik menyepakati akan menurunkan baliho para caleg paling lambat pada Minggu (12/11/2023).

Namun, kesepakatan itu nyatanya tidak diindahkan oleh sebagian caleg. Hingga, pihaknya mengambil tindakan dengan menertibkan baliho bersama Satpol PP.

Ia menambahkan, penertiban ini dilakukan di seluruh wilayah di Kabupaten Buleleng. Hal ini dilakukan karena masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November mendatang.

Sebelum masa kampanye dimulai, berdasarkan imbauan Bawaslu RI dengan Nomor Surat 774/PM/K1/10/2023, baliho yang diizinkan dipasang tidak menampilkan unsur ajakan memilih.

Baliho yang dimaksud mengandung ajakan, seperti ada gambar, permintaannya coblos, serta kalimat mohon doa restu maupun mohon dukungannya.

"Kalau sudah tidak ada ajakan seperti itu, itu masih berupa APS (alat peraga sosialisasi). Jadi siasat seperti itu, bagaimana siasatnya, itu," kata dia.

"Kami melihat kalau itu masih terlihat ada unsur coblosan kami akan sebut APK (alat peraga kampanye). Tetapi kalau memang tertutup rapi dan tidak terlihat iya itu bisa masuk kategori APS," ujarnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/14/183334678/tak-terima-baliho-ditertibkan-caleg-di-buleleng-protes

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke