Salin Artikel

WN Belanda Dideportasi dari Bali Usai Dipenjara 11 Bulan atas Kasus Narkoba

"MJVDB (MJ) merupakan mantan narapidana kasus narkoba Pasal 127 (1) Huruf A Undang-Undang No 35 Tahun 2009," ujar Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan, Rabu (15/11/2023) dalam keterangannya di Buleleng.

Dalam putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 30/PID.SUS/2023/PN SGR tanggal 21 Juni 2023, MJ divonis hukuman penjara selama 11 bulan.

Seusai menjalani masa pidananya, MJ bebas pada Minggu (12/11/2023) dan langsung diserahkan kepada petugas kantor Imigrasi Singaraja.

Setelah proses administrasi selesai, ia dideportasi ke negara asalnya pada Selasa (14/11/2023) sore.

“Yang bersangkutan diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan China Airlines nomor penerbangan CI772 dengan tujuan Taipei, dilanjutkan dengan China Airlines nomor penerbangan CI73 dengan tujuan akhir Amsterdam, Belanda," imbuh Hendra.

Kata dia, MJ dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal tersebut berbunyi: "Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Ia menambahkan, selain dikenai sanski deportasi, MJ juga diusulkan masuk daftar cekal ke wilayah Indonesia.

"Keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya," tutup dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/15/154435378/wn-belanda-dideportasi-dari-bali-usai-dipenjara-11-bulan-atas-kasus-narkoba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke