Salin Artikel

Nilai Pungli Petugas Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali Capai Rp 200 Juta Per Bulan

DENPASAR, KOMPAS.com - Lima orang petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali karena diduga melakukan pungutan liar (pungli).

Petugas tersebut diduga menjual jalur fast track keimigrasian di terminal internasional Bandara Ngurah Rai.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Deddy Koerniawan mengatakan, nominal pungutan untuk layanan pemeriksaan cepat keimigrasian tersebut mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta per bulan.

"Berdasarkan hasil pengecekan langsung diperoleh fakta terjadinya praktik (pungli) dengan nominal pungutan mencapai Rp 100 - Rp 200 juta per bulan," kata Deddy dalam keterangan persnya, Rabu (15/11/2023).

Kata dia, jalur fast track sejatinya tidak dipungut biaya. Layanan prioritas itu diperuntukkan bagi kelompok prioritas seperti orang lanjut usia, ibu hamil, ibu dengan bayi, dan pekerja migran Indonesia (PMI).

Namun, petugas imigrasi diduga menjual jalur fast track dengan memungut sejumlah uang. Dalam kasus ini, Kejati Bali mengamankan uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Telah diamankan uang sejumlah Rp 100 juta yang diduga merupakan keuntungan yang tidak sah yang diperoleh dari praktik-praktik tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, kelima petugas imigrasi yang diamankan pada Selasa (14/11/2023) hingga saat ini masih diperiksa lebih lanjut di Kantor Kejati Bali.

Ia menambahkan, pihaknya mendapatkan dugaan penyalahgunaan jalur fast track itu dari informasi masyarakat.

"Ini menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat yang masuk ke Kejati Bali serta komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik mafia pelabuhan dan bandar udara," lanjutnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/15/175135078/nilai-pungli-petugas-imigrasi-bandara-ngurah-rai-bali-capai-rp-200-juta-per

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke