Salin Artikel

Polisi Gagalkan Penyelundupan 19 Ekor Penyu Hijau di Bali

Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana mengatakan, pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi ini setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pengiriman penyu hijau.

Pada Sabtu (18/11/2023) sekitar pukul 23.45 Wita, polisi mengamankan sebuah mobil pikap Grandmax warna putih DK 1169 XX di jalan raya Baluk, Jembrana, Bali.

"Mobil tersebut mengangkut 19 ekor penyu hijau, satwa dilindungi, dalam kondisi hidup dan ditutup menggunakan terpal warna hijau," ujarnya, Minggu (19/11), dalam keterangannya di Jembrana.

Polisi juga mengamankan Roslan Bai Dawi, asal Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana. Dia adalah sopir pengangkut satwa tersebut.

"Selanjutnya, sopir dan kendaraan tersebut kami amankan di Polres Jembrana," kata dia.

Sebanyak 19 ekor penyu hijau itu kemudian diserahkan pada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak, Jembrana untuk diobservasi.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/19/164320478/polisi-gagalkan-penyelundupan-19-ekor-penyu-hijau-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke