Salin Artikel

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram di Bali Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kedua tersangka mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.

"Akun Instagram milik tersangka terpublik sehingga siapa pun bisa melihat unggahan atau story yang dibuat tersangka pada akunnya," ujar AKP Agus, di Mapolres Jembrana, Jumat (24/11/2023).

Patroli siber

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat itu polisi melakukan patroli siber dan ditemukan akun instagram yang mempromosikan judi online, pada Selasa (14/11/2023).

Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan situs judi online tersebut pada story Instagram berupa foto yang bertuliskan "pola gacor" dan berisi tautan ke situs judi.

"Berdasarkan hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan yang ada diakun instagram pemilik akun itu adalah tersangka DD," ungkapnya.

Polisi lalu menyelidiki pemilik akun Instagram itu. Hingga akhirnya diketahui pemilik akun tersebut adalah tersangka DD beralamat di Kecamatan Negara, Jembrana. Namun, pelaku bekerja di Kota Denpasar.

Imbalan Rp 600.000

Tersangka DD pun ditangkap Rabu (15/11/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita di Kota Denpasar.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan mendapat imbalan sebesar Rp 600.000 untuk mempromosikan satu situs judi dengan membuat story Instagram tiga kali setiap hari selama satu bulan," imbuh dia.

Polisi lalu mendalami dan terungkap bahwa link judi online tersebut diberikan oleh tersangka AG. AG ditangkap pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kota Denpasar.

"Tersangka AG mengakui yang menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada tersangka DD dengan cara ditransfer melalui bank," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DD satu unit handphone iPhone, satu kartu ATM, tangkapan layar unggahan akun Instagram tersangka DD.

Tiga bulan

Ia menambahkan, tersangka AG selain merekrut para selebgram juga ikut mengunggah konten perjudian. Tersangka AG sudah mempromosikan judi online selama tiga bulan.

"Tersangka AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki banyak followers," imbuh dia.

"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram) dia mendapatkan fee Rp 50.000 per orang yang berhasil dia rekrut," ujarnya lagi.

Saat ini polisi sedang memburu pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD. Pemilik situs judi tersebut diduga berada di luar Bali

Adapun tersangka DD dan AG dijerat dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/24/172155778/promosikan-judi-online-2-selebgram-di-bali-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke