Salin Artikel

Promosikan Judi Online, 2 Selebgram di Bali Ditangkap

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Agus Riwayanto Diputra mengatakan, kedua tersangka mempromosikan situs judi online lewat akun Instagram.

"Akun Instagram milik tersangka terpublik sehingga siapa pun bisa melihat unggahan atau story yang dibuat tersangka pada akunnya," ujar AKP Agus, di Mapolres Jembrana, Jumat (24/11/2023).

Patroli siber

Ia mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal saat itu polisi melakukan patroli siber dan ditemukan akun instagram yang mempromosikan judi online, pada Selasa (14/11/2023).

Promosi tersebut dilakukan dengan cara menampilkan situs judi online tersebut pada story Instagram berupa foto yang bertuliskan "pola gacor" dan berisi tautan ke situs judi.

"Berdasarkan hasil profiling terhadap akun instagram tersebut dari beberapa postingan yang ada diakun instagram pemilik akun itu adalah tersangka DD," ungkapnya.

Polisi lalu menyelidiki pemilik akun Instagram itu. Hingga akhirnya diketahui pemilik akun tersebut adalah tersangka DD beralamat di Kecamatan Negara, Jembrana. Namun, pelaku bekerja di Kota Denpasar.

Imbalan Rp 600.000

Tersangka DD pun ditangkap Rabu (15/11/2023) dinihari sekitar pukul 00.10 Wita di Kota Denpasar.

"Tersangka mengakui perbuatannya dan mendapat imbalan sebesar Rp 600.000 untuk mempromosikan satu situs judi dengan membuat story Instagram tiga kali setiap hari selama satu bulan," imbuh dia.

Polisi lalu mendalami dan terungkap bahwa link judi online tersebut diberikan oleh tersangka AG. AG ditangkap pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 18.00 Wita di Kota Denpasar.

"Tersangka AG mengakui yang menyuruh tersangka DD untuk mempromosikan situs judi online dengan memberikan imbalan kepada tersangka DD dengan cara ditransfer melalui bank," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka DD satu unit handphone iPhone, satu kartu ATM, tangkapan layar unggahan akun Instagram tersangka DD.

Tiga bulan

Ia menambahkan, tersangka AG selain merekrut para selebgram juga ikut mengunggah konten perjudian. Tersangka AG sudah mempromosikan judi online selama tiga bulan.

"Tersangka AG telah merekrut beberapa selebgram yang mayoritas perempuan dan memiliki banyak followers," imbuh dia.

"Apabila dia (tersangka AG) berhasil mendapatkan (selebgram) dia mendapatkan fee Rp 50.000 per orang yang berhasil dia rekrut," ujarnya lagi.

Saat ini polisi sedang memburu pemilik situs judi online yang mempekerjakan AG dan DD. Pemilik situs judi tersebut diduga berada di luar Bali

Adapun tersangka DD dan AG dijerat dikenakan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

Keduanya terancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/24/172155778/promosikan-judi-online-2-selebgram-di-bali-ditangkap

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com