Salin Artikel

Imigrasi Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Pungli ke Kejati Bali

DENPASAR, KOMPAS.com - Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Suhendra mengatakan, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap tersangka pungutan liar (pungli) berinisial HS. Pengajuan penangguhan penahanan disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Ia berdalih, permohonan penangguhan penahanan tersebut agar HS bisa diperiksa secara internal oleh pihak Imigrasi. Hasil pemeriksaan itu akan dijadikan bahan evaluasi untuk pelayanan Imigrasi ke depannya.

"Permohonan penangguhan penahanan tersebut diajukan untuk memberikan kesempatan bagi kami dalam melakukan pemeriksaan internal dan evaluasi," kata dia dalam keterangan tertulis pada Senin (27/11/2023).

"Sehingga hasilnya diharapkan dapat mendorong perbaikan sistem dan tata kelola pelayanan keimigrasian untuk mencegah terulangnya kembali penyimpangan serupa di masa mendatang," sambungnya.

Suhendra mengatakan, surat tersebut telah diserahkan kepada Kejati Bali pada Rabu (22/11/2023).

Kendati demikian, Ia memastikan akan bersikap kooperatif dan mendukung penuh Kejati Bali untuk menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku.

Di sisi lain, pihaknya juga telah menonaktifkan HS dari jabatannya di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai usai ditetapkan tersangka pungli dalam layanan jalur khusus (fast track).

"Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai akan bersikap kooperatif dan terus melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Bali, termasuk menghadirkan pihak-pihak yang diperlukan untuk membantu proses penyidikan perkara ini," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pejabat Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai berinisial HS ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli).

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali di Bali pada Selasa (14/11/2023) pukul 22.00 Wita.

HS diringkus karena diduga melakukan pungli pada layanan prioritas fast track di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penetapan HS sebagai tersangka dimuat dalam surat bernomor 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Status tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bali mendapatkan alat bukti, seperti keterangan para saksi, barang bukti, alat bukti surat, dan alat bukti petunjuk.

Selain HS, Kejati Bali juga mengamankan empat orang lainnya yang masih berstatus sebagai saksi. Serta, menyita uang diduga hasil penyalahgunaan senilai Rp 100 juta.

Dalam kasus ini, pelaku diduga meminta pungutan sebesar Rp 100.000 hingga Rp 250.000 bagi yang menggunakan jalur khusus.

"Saudara HS sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kls I Khusus TPI Ngurah Rai ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam tindak pidana sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji," ujar Asisten Tindak pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan, Kamis (16/11/2023).

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/27/132235178/imigrasi-ajukan-penangguhan-penahanan-tersangka-pungli-ke-kejati-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke