Salin Artikel

Edarkan Narkotika di Bali, Warga Negara Amerika Serikat Dibekuk

Jaringan ini melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial GDS (45).

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita puluhan butir ekstasi dan serbuk putih diduga mengandung MDMA siap diedarkan.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, mengatakan turis pria tersebut ditangkap di sebuah vila, Jalan Kuwuh II, Gang Melati, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Senin (27/11/2023) pukul 18.00 Wita.

"Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih dan juga kapsul kosong," kata dia pada Selasa (28/11/2023).

Ia mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan WNA tersebut.

Selanjutnya, Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, SIK. melakukan penyelidikan yang disertai penangkapan terhadap pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan pelaku GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang pelaku sebut bernama Boss," kata Bambang.

Adapun, barang bukti yang disita dari pelaku yakni delapan kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26 gram, dua botol dan dua plastik klip berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram.

Kemudian, tiga kotak masing-masing berisi tablet warna orange dan pink sebanyak 30 butir dan dua botol kaca masing masing-masing berisi serbuk warna coklat berat bersih 5,76 gram.

Berikutnya, 21 kotak masing-masing berisi cairan ketamine jumlah 210 mililiter, tiga bendel kapsul kosong, blender, dua buah ponsel dan satu buah timbangan.

Bambang mengatakan, saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahkan Ditresnarkoba Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/28/175738078/edarkan-narkotika-di-bali-warga-negara-amerika-serikat-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke