Dalam aksinya, pelaku mengirimkan sebuah peluru aktif disertai surat berisi ancaman dan pemerasan terhadap kedua korban.
Dia meminta Bendesa Adat (kepala desa adat) Penarungan untuk menyerahkan uang Rp 5 miliar, sedangkan seorang pemilik toko dimintai Rp 2,5 miliar.
Pelaku mengancam akan mengeksekusi atau menyiram korban dengan air keras bila tidak menyerahkan uang tersebut.
"Pelaku melakukan aksinya dengan mengirimkan surat yang berisikan ancaman akan mengeksekusi korban, melakukan pemerasan serta mengirim peluru senjata api ke rumah korban." kata Kasatreskrim Polres Badung AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura, dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).
Widura mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena terdorong kebutuhan ekonomi dan sakit hati kepada korban lantaran tak kunjung diberikan pekerjaan.
"Kejadian ini (pemerasan dan pengancaman tersebut) sama sekali tidak ada keterkaitan dengan situasi politik serta tidak ada fakta bahwa pelaku terafiliasi dengan kelompok-kelompok tertentu," katanya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti yakni 25 butir peluru aktif yang terdiri dari 19 butir kaliber 9 mm, 2 butir kaliber 7,62 mm, 1 butir 5,56 mm, dan 1 3 butir kaliber 0.50 BMG.
Berikutnya, satu unit sepeda motor, satu buah helm, satu buah jaket, satu pasang sepatu, dua buah lembar surat berisikan ancaman kekerasan beserta amplop.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang perbuatan menguasai amunisi tanpa hak dan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 ayat (1) ke-1 tentang ancaman kekerasan.
https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/28/213000878/purnawirawan-polisi-di-bali-kirim-surat-berpeluru-dan-lakukan-pemerasan