Salin Artikel

4 Pelaku Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar Ditetapkan Tersangka

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menetapkan tersangka terhadap empat dari 25 orang pelaku penyerangan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali.

Keempat tersangka itu masing-masing berinisial UIT Alias Uut (48), NK (31), INS (44) dan HI alias Togog (39).

Uut mengaku bersama lima orang temannya secara bersama-sama memukul seorang anggota Satpol PP menggunakan batu yang mengenai pipi dan dahi kanan korban.

Kemudian, NK mengaku memukul dua anggota Satpol PP dengan batu yang mengenai perut dan pipi. Sedangkan, INS bersama rekannya berinisial F melakukan perusakan dan menganiaya anggota Satpol PP.

Sementara itu, tersangka Togog berperan menyuruh 33 perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) yang terjaring razia untuk kabur dari Kantor Satpol PP Denpasar.

"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Denpasar Timur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis pada Rabu (29/11/2023).

Bambang mengatakan, NK dan Togog merupakan petugas parkir di lokalisasi Jalan Danau Tempe, Denpasar.

Sedangkan, Uut mengaku berkerja sebagai sekuriti di Seminyak, Kuta, Badung, dan INS mengaku hanya sebagai pengunjung di lokalisasi tersebut.

Keempatnya ditangkap di lokalisasi Jalan Danau Tempe pada Minggu (26/11/2023).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8,5 tahun.

"Perkara tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut setidaknya ada sekitar 25 pelaku yang menyerang Kantor Satpol PP Kota Denpasar pada Minggu (26/11/2023) pukul 04.30 Wita.

Aksi penyerangan ini sebagai buntut terjaringnya 33 perempuan yang diduga sebagai PSK di lokalisasi Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Saat itu, para pelaku menyerang petugas dengan kayu dan tangan kosong sekitar 30 menit secara membabi buta. Para petugas tak berdaya melakukan perlawanan lantaran kalah jumlah.

Dalam peristiwa ini, enam orang anggota Satpol PP Denpasar mengalami luka. Yakni IKGA (52) yang mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir pecah, dan kelopak mata lebam, dan IGATY (33) yang mengalami luka robek di dahi dengan empat jahitan.

Kemudian, IWW (40) mengalami luka robek di bibir, IMW (36) mengalami luka memar di kedua lengan, AAMW (24) luka memar dan lecet di bibir, dan INB (53) mengalami luka dan memar di rahang kanan.

Selain melakukan penganiayaan, para pelaku juga melakukan perusakan dua unit mobil patroli, satu unit sepeda motor dan pintu gerbang kantor Satpol PP Kota Denpasar.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/29/182101478/4-pelaku-penyerangan-kantor-satpol-pp-denpasar-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke