Salin Artikel

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Namun menurutnya, nama tersebut tidak identik dengan nama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nomor urut 15 yakni Nih Luh Putu Ary Pertami Djelantik.

"Jadi dalam data DPD Ni Luh Putu Ary Pertami (Djelantik) sedangkan di sana (TPD) tidak jelas namanya. Namanya hanya Ni Lu (tanpa huruf h) Djelantik gitu saja. Jadi namanya itu tidak identik dengan nama yang ditetapkan dengan calon DPD itu," kata dia saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023).

Saran perbaikan

Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan memberi saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk memperbaiki data struktur TPD Ganjar-Mahfud tersebut.

Ia mengungkapkan belum ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam kasus ini. Sebab, nama Ni Lu Djelantik hanya tercatat dalam daftar TPD Ganjar-Mahfud, sedangkan calon DPD Nih Luh Putu Ary Pertami Djelantik belum terbukti melakukan kampanye.

Menurutnya, pencatatan nama ini bisa jadi karena kesalahan administrasi dan masih bisa diperbaiki.

Untuk diketahui, Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

"Enggak (ada pelanggaran), istilah ini masalah secara administrasi, jadi unsur melalukan kampanye kan tidak ada cuma tertuang namanya dalam tim pemenangan. Artinya bisa diperbaiki dan diubah itu," kata dia.

"Kalau seandainya terlibat langsung mengkampanyekan langsung peserta Pemilu lain, baru dia salah, baru pelanggaran dia gitu," sambungnya.

Ni Luh Djelantik tak tahu

Sebelumnya diberitakan, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, calon anggota DPD RI akan meminta konfirmasi pada TPN Ganjar-Mahfud soal namanya yang diduga dimasukkan dalam Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali.

Diketahui, nama Ni Lu Djelantik tercantum dalam surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris PDI-P Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023.

Dalam SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 itu, nama Ni Luh Djelantik tercantum sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik, dan jubir.

"Sikap saya, dari Tim Kampanye Nasional (TKN) harus mengonfirmasi itu karena saya belum mendapat konfirmasi apa pun dari TKN dan TKD terkait nama saya ada di dalam surat keputusan itu, saya akan bertanya sama mereka," kata Ni Luh Djelantik, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud MD I Wayan Koster mengatakan bahwa nama Ni Luh Djelantik tidak ada dalam SK yang asli.

"Saya tidak perlu tanggapi yang begitu. Intinya di SK yang asli tidak ada namanya dia (Ni Luh Djelantik). Itu tidak benar, mungkin ada yang merekayasa di lapangan," kata Ketua DPD PDI-P Bali itu, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/29/211820878/soal-nama-ni-luh-djelantik-masuk-tpd-ganjar-mahfud-ini-penjelasan-bawaslu

Terkini Lainnya

Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
 Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Jember Borong 5 Penghargaan dalam Sepekan
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com