Salin Artikel

Soal Nama Ni Luh Djelantik Masuk TPD Ganjar-Mahfud, Ini Penjelasan Bawaslu Bali

Namun menurutnya, nama tersebut tidak identik dengan nama calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) nomor urut 15 yakni Nih Luh Putu Ary Pertami Djelantik.

"Jadi dalam data DPD Ni Luh Putu Ary Pertami (Djelantik) sedangkan di sana (TPD) tidak jelas namanya. Namanya hanya Ni Lu (tanpa huruf h) Djelantik gitu saja. Jadi namanya itu tidak identik dengan nama yang ditetapkan dengan calon DPD itu," kata dia saat dihubungi pada Rabu (29/11/2023).

Saran perbaikan

Agus mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan memberi saran kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali untuk memperbaiki data struktur TPD Ganjar-Mahfud tersebut.

Ia mengungkapkan belum ditemukan adanya unsur pelanggaran dalam kasus ini. Sebab, nama Ni Lu Djelantik hanya tercatat dalam daftar TPD Ganjar-Mahfud, sedangkan calon DPD Nih Luh Putu Ary Pertami Djelantik belum terbukti melakukan kampanye.

Menurutnya, pencatatan nama ini bisa jadi karena kesalahan administrasi dan masih bisa diperbaiki.

Untuk diketahui, Pasal 20 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, menyatakan bahwa calon anggota DPD tidak dapat melaksanakan kampanye pemilu anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, serta kampanye pemilu presiden dan wakil presiden.

"Enggak (ada pelanggaran), istilah ini masalah secara administrasi, jadi unsur melalukan kampanye kan tidak ada cuma tertuang namanya dalam tim pemenangan. Artinya bisa diperbaiki dan diubah itu," kata dia.

"Kalau seandainya terlibat langsung mengkampanyekan langsung peserta Pemilu lain, baru dia salah, baru pelanggaran dia gitu," sambungnya.

Ni Luh Djelantik tak tahu

Sebelumnya diberitakan, Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik, calon anggota DPD RI akan meminta konfirmasi pada TPN Ganjar-Mahfud soal namanya yang diduga dimasukkan dalam Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Bali.

Diketahui, nama Ni Lu Djelantik tercantum dalam surat keputusan mengenai struktur TPD Bali Ganjar-Mahfud yang ditandatangani Ketua TPN Arsjad Rasjid dan Sekretaris PDI-P Hasto Kristiyanto tertanggal 17 November 2023.

Dalam SK bernomor 22A/SK-TPD/XI/2023 itu, nama Ni Luh Djelantik tercantum sebagai anggota direktorat narasi dan konten, media sosial, komunikasi politik, dan jubir.

"Sikap saya, dari Tim Kampanye Nasional (TKN) harus mengonfirmasi itu karena saya belum mendapat konfirmasi apa pun dari TKN dan TKD terkait nama saya ada di dalam surat keputusan itu, saya akan bertanya sama mereka," kata Ni Luh Djelantik, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud MD I Wayan Koster mengatakan bahwa nama Ni Luh Djelantik tidak ada dalam SK yang asli.

"Saya tidak perlu tanggapi yang begitu. Intinya di SK yang asli tidak ada namanya dia (Ni Luh Djelantik). Itu tidak benar, mungkin ada yang merekayasa di lapangan," kata Ketua DPD PDI-P Bali itu, Rabu (29/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/29/211820878/soal-nama-ni-luh-djelantik-masuk-tpd-ganjar-mahfud-ini-penjelasan-bawaslu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke