Salin Artikel

Penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar, 2 Oknum TNI Diduga Terlibat, Tukang Parkir Lokalisasi Jadi Tersangka

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka, termasuk tukang parkir dan pengunjung tempat lokalisasi tersebut.

Tak hanya itu, dua oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) anggota Kodam IX/Udayana pun diduga terlibat dalam penyerangan.

Detik-detik kejadian

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Denpasar I Nyoman Sudarsana mengungkapkan, penyerangan itu terjadi setelah 16 orang petugas Satpol PP melakukan razia tempat lokalisasi di Jalan Tempe, Denpasar Selatan, Sabtu (25/11/2023) malam.

Petugas membawa 33 perempuan yang diduga bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dari lokasi tersebut.

Mereka dibawa ke kantor Satpol PP lantaran tidak mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Ternyata, pada Minggu (26/11/2023) subuh, sekitar 25 orang mendatangi dan menyerang kantor Satpol PP Denpasar.

Kelompok orang itu mendorong pintu gerbang kantor Satpol PP sampai terlepas.

"Mereka teriak-teriak bilang buka-buka. Kalau tidak akan aku bunuh kau. Saya tentara, saya preman," ungkap I Nyoman Sudarsana, Senin (27/11/2023), seperti dikutip dari Antara.

Sekelompok orang itu juga menganiaya anggota Satpol PP.

Dalam aksi tersebut, 33 orang yang sebelumnya dibawa ke kantor Satpol PP Denpasar melarikan diri.

"Pada saat kejadian penyerangan itu, 33 orang yang kami amankan mengambil kesempatan untuk kabur," katanya.

6 petugas terluka

Penyerangan menyebabkan enam anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terluka akibat dianiaya.

Mereka adalah IKGA (52), IGATY (33), IWW (40), IMW (36), AAMW (24), dan INB (53).

Para petugas tersebut mengalami luka di bagian kepala, bibir, lengan, dan rahang.

Korban berinisial IKGA menjalani perawatan medis di RSUD Wangaya Denpasar karena mengalami luka berat lantaran dipukul gagang pistol oleh salah satu pelaku.

"Satu sedang dirawat di RSUD Wangaya karena dipukul dengan menggunakan gagang pistol, jadi kepalanya bocor kemudian pipi lebam dan pelipisnya," ujar dia.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengungkap, sekelompok orang yang mendatangi kantor Satpol PP Denpasar tersebut menyerang para anggota Satpol PP.

"Secara bersamaan seperti dikomando lalu datang sekelompok orang sekitar 25 orang mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak," ungkap dia.

"Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak, dan menganiaya," katanya.

2 oknum TNI terlibat

Setelah kejadian tersebut, dua oknum anggota TNI berinisial Praka JG dan Pratu VS ditangkap karena diduga terlibat dalam penyerangan.

"Masih didalami oleh Staf Intel Kodam IX/Udayana dan jika terbukti ada keterlibatan oknum anggota TNI, akan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku," ungkap Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Harfendi dalam keterangan tertulis, Selasa (28/11/2023).

Komando Daerah Militer IX/Udayana juga meminta maaf kepada jajaran Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar atas keterlibatan dua oknum TNI.

"Terkait penyerangan yang melibatkan dua oknum prajurit TNI tersebut, kami atas nama Kodam IX/Udayana memohon maaf sebesar-besarnya. Kini terduga pelaku sudah kami amankan di Pomdam IX/Udayana untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Waas Intel Kasdam IX/Udayana Letkol Chb I Gusti Ngurah Suma Ardika, Rabu (29/11/2023).

4 orang tersangka

Polisi kemudian menetapkan empat orang tersangka dalam kasus tersebut.

Empat orang itu adalah petugas parkir di lokalisasi berinisial NK dan Togog, pengunjung lokalisasi berinisial INS, dan sekuriti di Seminyak, Kuta, Badung, Bali berinisial UUT.

"Empat pelaku telah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Polsek Denpasar Timur," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas dalam keterangan tertulis, Rabu (29/11/2023).

Empat tersangka dijerat Pasal 214 ayat (2) ke-1e KUHP dengan ancaman penjara paling lama 8,5 tahun.

"Perkara tindak pidana bersama-sama dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada pegawai negeri yang melakukan pekerjaannya yang sah dilakukan oleh dua orang atau lebih," papar dia.

Peran tersangka

Kepada polisi, NK mengaku memukul dua anggota Satpol PP dengan batu dan mengenai pipi serta perut.

Kemudian INS bersama temannya melakukan perusakan dan menganiaya anggota Satpol PP.

Kemudian tersangka Togog menyuruh 33 perempuan yang diduga PSK terjaring razia untuk kabur dari Kantor Satpol PP.

Tak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah.

Wali Kota Denpasar libatkan tim yustisi

Wali Kota Denpasar Bali I Gusti Ngurah Jaya Negara melibatkan tim yustisi untuk menertibkan praktik prostitusi di kawasan Jalan Danau Tempe, Denpasar.

Hal itu sebagai buntut penyerangan sekelompok orang tak dikenal terhadap petugas Satpol PP.

"Segera mungkin tim gabungan akan ke sana, untuk menunjukkan kita tidak gentar dengan aksi penyerangan seperti itu," ujar Jaya Negara, seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/11/2023).

Jaya Negara akan mendata semua kafe di wilayah Danau Tempe.

"Nanti akan dilihat izinnya seperti apa, siapa pemiliknya, sifatnya apakah warung biasa, nanti akan dilihat dulu," kata dia.

Menurutnya upaya penertiban terhadap praktik prostitusi di Kota Denpasar, menurut dia, ditujukan untuk menjaga keamanan, menghilangkan premanisme dan mengurangi risiko negatif pada anak muda.

Bendesa Adat Intaran AA Alit Kencana menjelaskan, peristiwa tersebut meresahkan masyarakat di wilayah Sanur.

"Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan mengharapkan kejadian ini tidak terulang lagi dan mendorong Pemkot Denpasar lakukan penertiban," kata dia.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Yohanes Seriang Valdi), Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2023/11/30/135433078/penyerangan-kantor-satpol-pp-denpasar-2-oknum-tni-diduga-terlibat-tukang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke