Salin Artikel

Pakai Visa Kunjungan untuk Bisnis Properti di Bali, Pasutri WN Australia Dideportasi

Pasangan ini dideportasi karena mereka menyalahgunakan izin tinggal. Pasutri ini menggunakan visa kunjungan untuk bisnis properti.

Kepala Kantor Imigrasi Singaraja, Hendra Setiawan mengatakan, kedua warga negara asing itu menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk menyewakan properti.

"Keduanya berhasil diamankan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam patroli pengawasan keimigrasian," ujarnya, dikonfirmasi Senin (4/12/2023) di Buleleng.

Saat diperiksa petugas, PNL dan RAL terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena berbisnis penyewaan properti. Padahal mereka merupakan pemegang izin tinggal kunjungan.

“Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh keduanya, kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian."

"Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan kami kenai tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan," lanjutnya.

PNL dan RAL dideportasi dengan pendampingan oleh petugas Kantor imigrasi Singaraja melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Mereka menumpangi maskapai Jetstar nomor penerbangan JQ126 tujuan akhir Adelaide, Australia.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/04/175200378/pakai-visa-kunjungan-untuk-bisnis-properti-di-bali-pasutri-wn-australia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke