Salin Artikel

ASN "Like" Konten Capres-cawapres, Sekda Buleleng: Bisa Langgar Netralitas

Suyasa mewanti-wanti agar ASN tidak memencet tombol like atau membagikan unggahan terkait pasangan capres-cawapres ataupun caleg tertentu di media sosial.

"Kalau dia (ASN) ketahuan (membagikan konten politik) dan bisa dibuktikan, akan disanksi," ujarnya, dikonfirmasi, Selasa (5/12/2023) di Buleleng.

Ia menjelaskan, ada sejumlah kriteria netralitas yang harus ditaati ASN dalam menggunakan media sosial. Nantinya jika ada ditemukan aktivitas atau konten yang masuk pelanggaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Buleleng.

"Apakah aktivitas (bermedia sosial) yang dilakukan ASN tersebut masuk dalam pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Kalau melanggar ya harus disanksi," imbuh dia.

Suyasa menjelaskan, pelanggaran berat netralitas seperti seperti ikut kampanye maupun terlibat aktif di politik praktis.

"Apalagi punya jabatan, berpengaruh pada staf. Tentu terjadi pelanggaran berat," ungkapnya.

Saat ini Pemerintah Kabupaten Buleleng telah membentuk tim pengawas aktivitas ASN di media sosial.

Tim tersebut berada di bawah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng.

Ia mengungkapkan, pada Pemilu 2019 lalu ada beberapa ASN yang ditemukan melanggar aturan netralitas.

"Tahun 2019, ada satu atau dua laporan (pelanggaran netralitas ASN)," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, hal yang tidak boleh dilakukan ASN di media sosial, yakni menyukai, membagikan, atau mengomentari konten yang berkaitan dengan kampanye caleg maupun capres.

Bawaslu telah membentuk tim internal dan Kelompok Kerja (Pokja) yang melibatkan BKPSDM, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta inspektorat.

Jika ditemukan ASN yang melanggar, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Ini karena pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. Kalau administratif kita serahkan ke pembinanya," kata dia.

Ia menambahkan, Bawaslu akan terus memberikan sosialisasi terhadap ASN di lingkup Pemkab Buleleng, untuk memastikan ASN tetap netral pada Pemilu 2024.

"Seperti misalnya dulu berteman, sering saling komentar di media sosial. Kemudian temannya itu menjadi caleg, itu yang perlu dikontrol. Di mana ASN itu harus netral," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/05/174635378/asn-like-konten-capres-cawapres-sekda-buleleng-bisa-langgar-netralitas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke