Salin Artikel

100 Motor Parkir Menahun di Bandara Bali, Ada yang Kena Tarif Rp 74 Juta

Bahkan ada sepeda motor yang tunggakan biaya parkirnya mencapai Rp 74 juta.

Motor dengan berbagai merek dan jenis itu juga dalam kondisi berdebu lantaran telah lama ditinggalkan dan tidak kunjung diambil oleh pemiliknya.

Pengganti Sementara (Pgs) General Manager Angkasa Pura I Bandara I Gusti Ngurah Rai, Iwan Novi mengatakan sepeda motor tersebut masih berjejer rapi di lantai II parkir bertingkat roda dua yang terletak di sebelah utara terminal Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Jumlah sepeda motor yang belum diambil pemiliknya per bulan Oktober menurut catatan kami ada kurang lebih 100 kendaraan bermotor roda dua yang belum diambil pemiliknya," kata dia dalam keterangan tertulis pada Kamis (7/12/2023).

Ia mengatakan periode tinggal kendaraan roda dua tersebut bervariasi, mulai dari tujuh tahun hingga tiga bulan.

"Sesuai periode waktu kendaraan roda dua yang ditinggalkan di atas yang bervariasi, biaya parkir tertinggi adalah kendaraan yang masuk area parkir dari 5 Juli 2016 dengan estimasi biaya parkir sebesar kurang lebih Rp 74 juta," katanya.

Iwan mengaku tidak mengetahui alasan pemilik meninggalkan kendaraannya di area parkir tersebut.

Apalagi, sistem parkir di bandara tidak memungkinkan untuk mengetahui pemilik motor tersebut.

"Kami sudah mengupayakan kerja sama dengan instansi yang berwenang untuk mencari tahu kepemilikan dari kendaraan bermotor tersebut," katanya.

Ia meminta kepada masyarakat yang merasa memiliki sepeda motor tersebut agar segara menghubungi pihak pengelola parkir Angkasa Pura Support untuk mengambil kendaraannya.

Sebab, pihaknya sudah meminta petunjuk dan arahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengkaji mekanisme sesuai aturan yang berlaku untuk menangani sepeda motor yang ditinggal tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/07/115903778/100-motor-parkir-menahun-di-bandara-bali-ada-yang-kena-tarif-rp-74-juta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke