Salin Artikel

Wanita 26 Tahun di Bali Mengaku Coba Diperas Rp 1,8 Miliar oleh Oknum Polisi sebelum Jadi Tersangka Tambang Ilegal

LA merupakan tersangka dalam kasus tambang ilegal atau tanpa izin di Banjar Yeh Anakan, Desa Banjar Asem, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Penasehat hukum LA, Wayan Sudarma, mengatakan sudah membuat laporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri terkait adanya indikasi percobaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi tersebut terhadap kliennya.

"Kami memiliki fakta yang riil. Salah satunya adalah percakapan antara klien kami dengan oknum Kompol ini yang durasi rekamannya 13 menit 4 detik." 

"Bukti itu sudah kami serahkan dan kami sudah terima berita acara atau tanda terima penyitaan," kata dia pada Jumat (8/12/2023).

Ia mengatakan, kliennya merupakan Direktur PT Sancaka Mitra Jaya yang bergerak dalam bidang usaha pertambangan batu atau galian c di Seririt, Buleleng.

Kasus ini bermula ketika kliennya didatangi anggota Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda pada 24 Oktober 2023, terkait perizinan usaha yang dijalaninya sejak tahun 2021.

Kemudian, pada 26 Oktober 2023, LA memenuhi panggilan Ditreskrimsus Polda Bali untuk diminta keterangan terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dan usaha pertambangan tanpa izin.

Saat itu, LA disuruh masuk ke dalam ruangan oknum polisi tersebut untuk membicarakan penyelesaian kasus yang akan menjeratnya.

Dalam percakapan itu, secara tersirat oknum polisi tersebut meminta jatah 10 persen atau senilai Rp 1,8 miliar dari nilai proyek yang diterima kliennya sebesar Rp 18,4 miliar.

"Dalam percakapan itu yang saya tangkap adalah adanya kehendak dari si oknum kompol ini meminta, bahasanya dia tidak bilang meminta, tapi arahnya dia ingin mendapatkan bagian 10 persen dari nilai proyek," kata Sudarma.

Ia mengatakan kasus ini kemudian naik ke tingkat penyelidikan setelah kliennya tidak menyanggupi permintaan oknum polisi tersebut dalam empat hari.

Hingga akhirnya, LA ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka bernomor S.Pg/1092/XI/RES.5.5/2023/Ditreskrimsus Polda Bali, 16 November 2023.

Sudarma mengatakan penetapan tersangka ini membuat kondisi kejiwaan kliennya terganggu hingga mengalami kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor di Ubud, Gianyar, Bali pada Minggu (19/11/2023).

Akibat peristiwa itu, LA harus menjalani perawatan medis selama kurang lebih dua minggu di RSUP Prof Ngoerah (Sanglah) Denpasar.

Mirisnya, pada Kamis (30/12/2023), LA langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Padahal, saat itu LA masih dalam tahap pemulihan dan masih dalam proses rawat jalan.

"Pertanyaan kami, dari belasan penambang yang ada di Buleleng itu kenapa hanya satu."

"Padahal klien kami mendapatkan predikat sebagai pembayar wajib pajak terbaik nomor 3 atas kegiatan yang oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Bali nyatakan ilegal," kata dia.

Secara terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan membantah adanya upaya pemerasan oleh salah satu anggota Polda Bali dalam penanganan kasus tersebut.

Ia menyakini penanganan perkara ini mulai dari proses penyelidikan hingga penetapan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Ya saya sudah konfirmasi ke Dirkrimsus dan dikatakan tidak ada itu (percobaan pemerasan), mengenai dia melaporkan ke Mabes silahkan haknya dia, nanti akan diklarifikasi sebagai bukti bahwa itu tidak benar," kata dia saat dihubungi, Jumat.

Jansen mengatakan pihak tersangka harus memiliki alat bukti yang cukup untuk mempertanggungjawabkan tudingannya tersebut.

Sebab, jika nantinya tidak terbukti bukan tidak menutup kemungkinan justru meraka akan berhadapan dengan hukum.

"Hak dia lah (lapor ke Div Propam Polri), tapi nanti kalau tidak terbukti itu siap-siap aja dia, karena itu kan sudah tendensius, kalau dia tidak punya bukti, bisa kena nanti," tegasnya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/08/193559778/wanita-26-tahun-di-bali-mengaku-coba-diperas-rp-18-miliar-oleh-oknum-polisi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com