Salin Artikel

"Driver" Ojol Mengaku Dukun dan Cabuli Anak di Bawah Umur di Jembrana

Pria berinisial HRY (51) tersebut melakukan aksi tipu-tipunya dan mencabuli seorang anak di bawah umur.

Selain menangkap HRY pada Sabtu (16/12/2023), polisi juga juga menangkap perempuan pedagang sate berinisial KAS (24).

Bermula iming-iming kekayaan

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto mengungkapkan, kasus pencabulan tersebut itu berawal dari dari perkenalan kedua tersangka di Badung, Bali, pada Januari 2023.

"Tersangka HRY yang bekerja sebagai driver ojek online mengatakan bisa mengobati dan dirinya merupakan orang spiritual. Karena percaya, tersangka KAS menyampaikan keinginannya menjadi orang kaya," ujar Endang dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/12/2023).

HRY mengaku bisa membantu, tetapi dengan syarat harus dengan darah perawan.

Singkat cerita, KAS kemudian memperkenalkan korban yang masih di bawah umur ke pelaku dengan iming-iming membuka auranya.

"HRY berkomunikasi mengatakan bisa membantu membuka aura korban dengan mandi kembang, namun ada syarat dicek keperawanan,” ungkap dia.

Sekitar Mei 2023, kedua tersangka bertemu dengan korban di sebuah hotel di daerah Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, untuk melakukan ritual mandi kembang.

Saat itu HRY mencabuli korban yang masih berusia 14 tahun. Korban sempat menolak dan minta diantar pulang.

“Kedua tersangka menakut-nakuti korban dengan mengatakan kalau ritual tidak tuntas nanti hamil tanpa disetubuhi,” lanjut dia.

Berkali-kali

KAS juga menyampaikan keinginannya untuk kaya raya pada korban dengan mendapat darah perawan .

“Karena korban takut kena santet, korban mau mengikuti keinginan kedua tersangka,” jelasnya.

Korban sudah dicabuli kurang lebih lima dari kali. Setiap selesai selesai melakukan aksinya, HRY memberikan uang Rp 50.000 pada korban.

Korban mengadukan kepada keluarganya. Kasus itu dilaporkan ke Polres Jembrana. Polisi pun menangkap pelaku pada Sabtu (16/12/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

KAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat (2) atau Pasal 88 Yo Pasal 761 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

Sedangkan HRY disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 4 Ayat (2) huruf c Yo Pasal 15 Ayat (1). Ancamannya pidana penjara 12 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/19/143558478/driver-ojol-mengaku-dukun-dan-cabuli-anak-di-bawah-umur-di-jembrana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke