Salin Artikel

Rekayasa Lalu Lintas Menuju Objek Wisata di Kuta Saat Nataru

Rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai 22 Desember 2023 sampai 2 Januari 2024.

Kapolda Bali Inspektur Jenderal Polisi Ida Bagus Kade Putra Narendra mengatakan, pemberlakuan rekayasa lalu lintas ini akan diterapkan di kawasan wisata di Kabupaten Badung.

Di antaranya, area menuju area Pantai Petitenget dan Pantai Berawa, Kecamatan Kuta Utara. Kemudian, area menuju kawasan wisata Uluwatu, Kecamatan Kuta.

"Titik-titik kemacetan sudah kami antisipasi," kata dia usai memimpin apel Operasi Lilin dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Bali, Kamis (21/12/2023).

"Kami antisipasi dengan rekayasa lalu lintas di daerah wisata di daerah Kuta dan Kuta Utara," katanya.

Ia mengatakan kondisi jalan menuju objek wisata di wilayah tersebut masih sempit dan belum memiliki jalur alternatif.

Rekayasa lalu lintas dilakukan berupa sistem buka tutup untuk mengurai kemacetan di wilayah tersebut.

"Personel kita tambah untuk mengatur dan sosialisasi kepada pengguna jalan," kata dia.

Narendra menambahkan, pihaknya juga menyiapkan kantong parkir di pelabuhan Gilimanuk, Jembrana, dan Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemacetan saat kedatangan para wisatawan yang mengunakan kendaraan dari Jawa dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

"(Antisipasi kemacetan) untuk arus Natal dan Tahun Baru kali ini mirip-mirip sama arus balik mudik (libur Lebaran)," kata dia.

Tercatat, sebanyak 4.300 personel gabungan yang terdiri dari 1.600 anggota Polda Bali dan 2.700 dari instansi terkait yang dikerahkan untuk mengamankan pelaksanaan libur Natal dan Tahun Baru 2024.

Selain itu, Polda Bali juga telah menyiapkan sejumlah Pos mulai pengamanan, pelayanan dan terpadu di sejumlah titik. Operasi lilin mulai digelar sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/21/142431778/rekayasa-lalu-lintas-menuju-objek-wisata-di-kuta-saat-nataru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke