Salin Artikel

4 Pemerkosa Remaja 15 Tahun di Buleleng Ditetapkan Tersangka

BULELENG, KOMPAS.com - Polres Buleleng menetapkan empat orang pemerkosa gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka.

Keempat tersangka tersebut yakni tiga remaja berinisial PR (14), WM, (14), dan AB (17), serta satu pria dewasa berinisial RM (20).

Saat ini polisi hanya menahan tersangka RM. Sedangkan tiga tersangka lainnya hanya dikenakan wajib lapor. Polisi tak menahan ketiga tersangka anak-anak karena masih di bawah umur.

"Tersangka dewasa sudah ditahan. Sementara yang di bawah umur masih wajib lapor," ujar Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika, Selasa (26/12/2023) di Buleleng.

Ia menambahkan, kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Polisi telah mengantongi cukup bukti untuk menetapkan keempat pelaku menjadi tersangka.

Barang bukti dalam kasus ini yakni foto selfie salah satu pelaku dengan latar korban disetubuhi pelaku lainnya. Polisi juga telah mendapatkan keterangan korban dan hasil visumnya.

"Keempat tersangka mengakui melakukan persetubuhan," lanjutnya.

Diatmika mengungkapkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Sabtu (23/12/2023) malam di rumah tersangka RM. Awalnya, korban diajak salah satu tersangka yang merupakan teman sekolahnya untuk nongkrong bermain game.

Di lokasi itu korban dicekoki minuman keras hingga mabuk bersama empat tersangka. Korban kemudian dibawa ke rumah tersangka RM.

Saat korban tak sadarkan diri, para tersangka menyetubuhi korban secara bergiliran. Salah satu tersangka bahkan mengabadikan perbuatan tersebut dengan berswafoto bersama korban saat diperkosa.

Foto tersebut lantas beredar di media sosial, Minggu (24/12/2023) dinihari.

"Salah satu tersangka teman SMP korban. Korban diajak keluar ke tempat mereka (tersangka) nongkrong main game. Sempat diajak minum (mabuk)," ungkapnya.

Ia menambahkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/26/114258278/4-pemerkosa-remaja-15-tahun-di-buleleng-ditetapkan-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke