Salin Artikel

Pakai Visa Investor, 2 WN Australia Buka Praktik Pengobatan Alternatif di Bali

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi, mengatakan kedua WNA tersebut masing-masing berinisial LP (laki-laki) dan NJ (perempuan).

Mereka ditangkap lantaran mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) sebagai investor, namun diduga membuka praktik pengobatan kaki di wilayah Kota Denpasar.

"Dua orang asing dengan inisial NP dan NJ berkewarganegaraan Australia, saat ini sedang dilakukan proses pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut," kata dia dalam keterangan tertulis, pada Jumat (29/12/2023).

Teddy mengatakan kasus ini terungkap pada saat tim intelijen melaksanakan operasi Jagratara yang berlangsung selama dua hari, sejak tanggal 27-28 Desember 2023.

Operasi ini berdasarkan surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-538 tentang Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia Tahun 2023.

Selain mengamankan NP dan NJ, dalam operasi tersebut tim intelejen juga berhasil menangkap seorang WNA asal Rusia DM, di daerah Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali.

Turis pria pemegang visa kunjungan ini ditangkap karena melebihi batas izin tinggal atau over stay selama 474 hari di Bali.

"Orang asing berinisial DM berkewarganegaraan Rusia, sudah kami lakukan tindakan pendeportasian pada Kamis, 28 Desember 2023 kemarin," katanya.

https://denpasar.kompas.com/read/2023/12/29/155541078/pakai-visa-investor-2-wn-australia-buka-praktik-pengobatan-alternatif-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke