Salin Artikel

Bawaslu Buleleng Rekrut 2.275 Pengawas TPS, Ini Tahapannya

BULELENG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng membuka rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024. Seleksi itu mulai dibuka Selasa (2/1/2024) dan akan ditutup pada Sabtu (6/1/2024).

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya merekrut sebanyak 2.275 orang pada Pemilu 2024. Rekrutmen itu disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Buleleng yakni sebanyak 2.275 TPS.

"Total yang dibutuhkan sebanyak 2.275 orang. Kami optimis formasi itu akan terisi tepat waktu sesuai jadwal," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) di Buleleng.

Adapun kebutuhan Pengawas TPS di masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Buleleng dengan 29 desa dan kelurahan membutuhkan sebanyak 429 orang.

Untuk Kecamatan Banjar dengan 17 desa membutuhkan sebanyak 249 orang untuk Pengawas TPS, Kecamatan Busungbiu 15 desa butuh 154 orang.

Lalu Kecamatan Gerokgak dengan 14 desa membutuhkan 270 orang, Kecamatan Kubutambahan dengan 13 desa memerlukan sebanyak 204 orang.

Kemudian Kecamatan Sawan dengan 14 desa memerlukan Pengawas TPS sebanyak 233 orang,Kecamatan Seririt dengan 21 des dan kelurahan memerlukan 266 orang.

Kecamatan Sukasada dengan 15 desa memerlukan 256 orang dan Kecamatan Tejakula memiliki 10 desa memerlukan 214 orang.

Ia menyampaikan, pengisian lowongan Pengawas TPS akan berlangsung beberapa tahap.

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran berlangsung 2-6 Januari 2024.

Disusul pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024 dan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran gelombang kedua pada 7-8 Januari 2024.

“Setelah itu akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024 dan pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024," imbuhnya.

Pada tahap ini akan ada tanggapan publik, wawancara, penetapan, dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18-19 Januari 2024 dan dilanjutkan Pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari 2024.

Ia menjelaskan, syarat sebagai Pengawas TPS salah satunya berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian sehat jasmani rohani, tidak sebagai anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara kurungan dengan waktu 5 tahun, dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat lainnya mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Semua persyaratan itu dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan," imbuhnya.

Ia menambahkan, bagi pelamar yang berminat untuk menjadi petugas Pengawas TPS dipersilahkan datang ke masing-masing kantor Panwas di masing-masing kecamatan.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/03/110600878/bawaslu-buleleng-rekrut-2.275-pengawas-tps-ini-tahapannya-

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com