Salin Artikel

Bawaslu Buleleng Rekrut 2.275 Pengawas TPS, Ini Tahapannya

BULELENG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng membuka rekrutmen petugas Pengawas TPS Pemilu 2024. Seleksi itu mulai dibuka Selasa (2/1/2024) dan akan ditutup pada Sabtu (6/1/2024).

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan, pihaknya merekrut sebanyak 2.275 orang pada Pemilu 2024. Rekrutmen itu disesuaikan dengan jumlah TPS di Kabupaten Buleleng yakni sebanyak 2.275 TPS.

"Total yang dibutuhkan sebanyak 2.275 orang. Kami optimis formasi itu akan terisi tepat waktu sesuai jadwal," ujarnya, dikonfirmasi Rabu (3/1/2024) di Buleleng.

Adapun kebutuhan Pengawas TPS di masing-masing kecamatan yakni Kecamatan Buleleng dengan 29 desa dan kelurahan membutuhkan sebanyak 429 orang.

Untuk Kecamatan Banjar dengan 17 desa membutuhkan sebanyak 249 orang untuk Pengawas TPS, Kecamatan Busungbiu 15 desa butuh 154 orang.

Lalu Kecamatan Gerokgak dengan 14 desa membutuhkan 270 orang, Kecamatan Kubutambahan dengan 13 desa memerlukan sebanyak 204 orang.

Kemudian Kecamatan Sawan dengan 14 desa memerlukan Pengawas TPS sebanyak 233 orang,Kecamatan Seririt dengan 21 des dan kelurahan memerlukan 266 orang.

Kecamatan Sukasada dengan 15 desa memerlukan 256 orang dan Kecamatan Tejakula memiliki 10 desa memerlukan 214 orang.

Ia menyampaikan, pengisian lowongan Pengawas TPS akan berlangsung beberapa tahap.

Tahap pendaftaran dan penerimaan berkas gelombang pertama serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran berlangsung 2-6 Januari 2024.

Disusul pengumuman perpanjangan 7 Januari 2024 dan perpanjangan penerimaan berkas pendaftaran gelombang kedua pada 7-8 Januari 2024.

“Setelah itu akan dilakukan penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan 7-8 Januari 2024 dan pengumuman lulus administrasi 10 Januari 2024," imbuhnya.

Pada tahap ini akan ada tanggapan publik, wawancara, penetapan, dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada 18-19 Januari 2024 dan dilanjutkan Pelantikan Pengawas TPS pada 22 Januari 2024.

Ia menjelaskan, syarat sebagai Pengawas TPS salah satunya berusia paling rendah 21 tahun. Kemudian sehat jasmani rohani, tidak sebagai anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara kurungan dengan waktu 5 tahun, dan sejumlah persyaratan lainnya.

"Syarat lainnya mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika. Semua persyaratan itu dibuatkan dalam bentuk surat pernyataan," imbuhnya.

Ia menambahkan, bagi pelamar yang berminat untuk menjadi petugas Pengawas TPS dipersilahkan datang ke masing-masing kantor Panwas di masing-masing kecamatan.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/03/110600878/bawaslu-buleleng-rekrut-2.275-pengawas-tps-ini-tahapannya-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke