Salin Artikel

Daftar Hari Libur Lokal di Bali Januari 2024

KOMPAS.com - Provinsi Bali menjadi daerah dengan hari libur terbanyak di Indonesia.

Hali ni karena selain hari libur nasional yang diatur pemerintah pusat, terdaat pula hari libur lokal yang sifatnya fluktuatif.

Penetapan hari libur lokal di Bali dilakukan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh Gubernur Bali yang ditentukan berdasarkan pada Hari Raya Suci Hindu.

Penetapan hari libur lokal ini bertujuan agar masyarakat bisa melaksanakan upacara keagamaan sesuai dengan swadharmanya.

Sesuai SE Gubernur Bali Nomor 7 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2024, terdapat satu hari libur lokal pada bulan Januari.

Hari libur lokal di Bali pada bulan ini jatuh pada hari Selasa, 9 Januari 2024 yang merupakan Hari Raya Siwaratri.

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id, Hari Raya Siwaratri adalah hari suci yang dirayakan setahun sekali selama Tilem atau bulan mati ketujuh sesuai kalender Hindu Bali.

Perayaan Hari Raya Siwaratri dilakukan dengan melaksanakan pemujaan terhadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa dalam manifestasinya sebagai Sang Hyang Siwa.

Sementara itu, merujuk pada asal katanya, Siwaratri berasal dari kata “Siwa” yang berarti dewa atau dalam bahasa sansekerta berarti jenis, penuh harapan dan pemaaf, dan “Ratri” yang berarti malam atau kegelapan.

Sehingga jika dirangkai menjadi maka kata Siwaratri dapat diartikan sebagai puncak malam.

Sehari sebelum malam Siwaratri, umat Hindu tidak tidur dan diharuskan melakukan beberapa ritual atau brata, yaitu Mona Brata, Upawasa, dan Jagra.

Mona Brata adalah kegiatan menahan diri dalam kata-kata atau diam dan tidak berbicara.

Hal ini dilakukan untuk membiasakan berbicara dengan kendali penuh, sehingga kata-kata yang tidak perlu tidak muncul.

Ritual ini berlangsung selama 12 jam dari pagi hingga malam, tepatnya pukul 06.00 hingga 18.00 WITA.

Upawasa adalah mengatur makan dan minum, bermakna mengatur diri sendiri dari keterikatan duniawi (warigya) yang dilakukan selama 24 jam.

Jagra adalah kegiatan mengendalikan tidur atau terjaga, agar panca indera dibuka sepenuhnya dan diisi dengan ajaran suci untuk tetap mawas diri. Ritual ini berlangsung selama 36 jam.

Dilihat dari maknanya, Hari Raya Siwaratri sendiri tidak lepas dari cerita Lubdaka yang ditulis oleh Mpu Tanakung, yaitu sebagai momen atau malam yang baik untuk introspeksi diri dan merenungkan segala dosa untuk menyambut masa depan yang lebih baik.

Namun saat ini sebagian masyarakat masih salah mengartikan malam Siwaratri sebagai malam tobat atau penghapusan dosa.

Padahal pemahaman ini salah karena bertentangan dengan ajaran agama Hindu yang meyakini hukum Karma Phala.

Dalam hukum Karma Phala, tidak ada penghapusan dosa karena apa yang kita tabur, itulah yang kita tuai.

Akan lebih tepat apabila memaknai malam Siwaratri sebagai waktu merenungi dosa-dosa, sebagai pengingat untuk meningkatkan hidup menjadi lebih baik.

Sumber:
bkpsdm.baliprov.go.id  
djkn.kemenkeu.go.id  

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/03/230156878/daftar-hari-libur-lokal-di-bali-januari-2024

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke