Salin Artikel

Koster Diperiksa 3 Jam sebagai Saksi, Polda Bali: Kasus Masih Didalami

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus mengatakan, Koster menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam, terhitung sejak pukul 10.00 Wita pada Rabu (3/1/2024).

Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Bali Ganjar Pranowo-Mahfud tersebut diperiksa sebagai saksi dalam rangka mengklarifikasi kasus yang sedang didalami penyidik Ditreskrimsus.

"Untuk pak Wayan Koster benar dilakukan pemeriksaan klarifikasi dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dari Ditreskrimsus," kata Jansen kepada wartawan di Mapolda Bali, Jumat (5/1/2024).

"Sementara diklarifikasi sebagai saksi. Beliau (Wayan Koster) diambil keterangan, diklarifikasikan, didalami sebagai saksi," kata Mantan Kapolresta Denpasar ini.

Jansen mengaku belum bisa membeberkan secara rinci terkait duduk perkara pemeriksaan terhadap Ketua DPD PDI Perjuangan Bali tersebut.

Ia mengatakan penyidik akan mempublikasikan kasus tersebut bila hasil pendalamannya sudah lengkap.

"Undangan masih bersifat klarifikasi jadi masih diambil klarifikasi, sifatnya masih pendalaman terhadap informasi yang sedang didalami," kata dia.

"Karena pak Direktur Ditkrimsus sudah mengatakan nanti kalau sudah lengkap semuanya nanti akan diinformasikan ke rekan-rekan," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, I Wayan Koster menyikapi pemeriksaan oleh Ditreskrimsus Polda Bali tersebut dengan santai.

Ia mengaku masih menunggu waktu yang tepat untuk membeberkan duduk perkara pemeriksaan tersebut.

"Saya tidak kasih statement dulu. Nanti cari waktu lain," kata Koster saat ditemui di Kantor DPD PDI Perjuangan Bali, Jalan Banteng, Denpasar, Bali, Kamis (4/1/2024).

"(Diperiksa terkait kasus apa?) Jangan tanya itu dulu, tunggu waktu yang tepat ngomongnya," tegas Koster.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/05/173456778/koster-diperiksa-3-jam-sebagai-saksi-polda-bali-kasus-masih-didalami

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke