Salin Artikel

Saat Oknum Sopir Taksi Todong 2 WNA dengan Senjata Tajam di Bali...

Hal itu dilakukan oleh YT diduga setelah dua WNA yang menjadi penumpang taksinya menolak memberikan uang 50 Dolar Amerika yang diminta oleh YT.

Polisi menangkap YT saat hendak kabur melalui Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.

Kasus ini terungkap dari sebuah video yang beredar di media sosial.

Video tersebut diduga direkam oleh salah satu turis wanita di dalam taksi tersebut.

Tampak oknum sopir taksi dan dua WNA berselisih soal ongkos taksi. Sopir itu meminta 50 Dolar Amerika. Dua WNA tersebut menolak dan menawarkan uang Rp 50.000.

Namun kemudian, oknum sopir mengeluarkan senjata tajam dan mengancam akan melukai dua WNA tersebut.

Dua WNA itu lalu berteriak, keluar dan melapor ke sekuriti.

Analisis video

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Aviatus mengungkapkan, polisi melakukan analisis terhadap video tersebut dan memastikan bahwa taksi berwarna biru tersebut adalah angkutan umum di Bandara Ngurah Rai Bali.

Polisi kemudian mengetahui lokasi kejadian setelah melakukan penyelidikan.

Peristiwa dalam video tersebut terjadi di rute perjalanan Jalan Kayu Aya, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali pada Selasa (2/1/2024).

"Identitas pelaku sudah kami dapatkan dan masih lidik keberadaannya," kata Jansen pada Kamis (4/1/2024).

Oknum sopir taksi berinisial YT itu ditangkap pada Kamis (4/1/2024) saat akan kabur dari Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur.

"Jadi pada saat yang bersangkutan hendak naik pesawat diduga akan keluar dari Surabaya, kemudian diamankan, lalu diserahkan ke Polda Jatim," ujar dia.

Jansen menyatakan, polisi mengalami kendala lantaran korban belum melaporkan kasus ini. Dia pun bekerja sama dengan pihak Imigrasi untuk menemukan WNA yang menjadi korban.

"Bisa saja (diproses hukum lebih lanjut) cuma kan ada kesulitan karena ini kasus pidana otomatis harus ada korban," kata dia.

Dalam kasus ini, polisi bakal menjerat terduga pelaku dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, atau Pasal 369 KUHP tentang, atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara

Pengurus koperasi taksi dipanggil

Buntut kasus pengancaman tersebut, Satpol PP Bali memanggil pengurus koperasi taksi atau armada transportasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (8/1/2024).

Kepala Satpol PP Bali Nyoman Rai Dharmadi meminta agar ada ketegasan pengelola supaya kejadian pengancaman tersebut tak terulang.

"Apa yang terjadi tidak lepas dari lembaga koperasi taksi Bandara Ngurah Rai Bali sebagai pengelolanya, jadi anggotanya perlu ditertibkan, diadakan pengawasan lapangan," kata Dharmadi, Minggu (7/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, oknum sopir itu menggunakan mobil taksi milik seseorang berinisial KT.

Namun kendaraan itu ternyata tak lagi terdaftar lantaran masa operasionalnya sudah melebihi 10 tahun. Pemilik juga tidak memperpanjang pajak sejak 2022.

"Untuk pelaku (oknum sopir) sudah diproses kepolisian dan Dinas Perhubungan menegaskan kembali koperasi taksi. Paling tidak kami menegaskan mereka agar melakukan pengawasan lapangan, bila izin tidak berlaku tidak boleh lagi menggunakan kendaraan itu," katanya.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Denpasar: Yohanes Valdi Seriang Ginta), Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/08/053000378/saat-oknum-sopir-taksi-todong-2-wna-dengan-senjata-tajam-di-bali-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke