Salin Artikel

Sopir yang Ancam WNA di Bali Ternyata Kendarai Taksi Liar

Sebelumnya, aparat kepolisian menyebut taksi warna biru berpelat kuning yang dikendarai terduga pelaku tersebut merupakan angkutan umum di Bandara Ngurah Rai.

Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai, I Kadek Ari Sucitha, mengungkapkan YT yang mengendarai taksi biru bernomor polisi DK 1841 MAX itu sudah tidak tercatat sebagai anggota sejak 10 tahun terakhir.

"Faktanya dia bukan anggota kami, itu eks mobil Ngurah Rai yang sudah habis masa operasi 10 tahun. Seharusnya mobilnya bukan pelat kuning tapi fakta masih berkeliaran dan sopir berkeliaran membawa nama Ngurah Rai," katanya di kantor Satpol PP Bali, Senin (8/1/2024).

Ari mengatakan taksi yang dikemudikan YT itu sudah tidak terdaftar dan 45 kali tidak membayar kewajiban koperasi. Karena itu, dia menyerahkan upaya penyelesaian kasus ini kepada pihak kepolisian sesuai hukum yang berlaku.

Menurut Ari, seluruh anggota koperasi taksi Ngurah Rai berkomitmen mengikuti aturan tata tertib lalu lintas dan mengutamakan kenyamanan penumpang.

Selama ini, pihak manajemen rutin mengawasi anggotanya di sejumlah pangkalan di Denpasar dan Badung.

Selain itu, pihaknya juga rutin mengimbau anggota melakukan daftar ulang keanggotaan bagi yang akan kedaluarsa.

Berkaca pada kasus ini, Ari meminta Dinas Perhubungan dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat ikut mengawasi taksi liar yang menggunakan identitas koperasi, namun sudah tidak berlaku.

Sebab, pihaknya mengalami keterbatasan orang untuk mengawasi anggota koperasi yang mencapai ribuan.

"Semestinya Samsat proaktif memonitoring. Kami tidak mungkin memantau sampai dia pulang kerja, ribuan pegawai kami," kata dia.

Pelaku pernah dinasihati

Secara terpisah, Kasatpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Darmadi berharap manajemen koperasi taksi semakin intensif melakukan pengawasan baik terhadap anggota maupun eks anggota.

"Sudah dikatakan kepada yang bersangkutan (YT) namun faktanya enggan melepas nomor lambungnya dan masih memanfaatkan (identitas taksi Bandara Ngurah Rai)," katanya.

Menurut Darmadi, perbuatan YT yang masih memakai identitas taksi bandara merupakan bentuk pemalsuan. Dia berharap kasus ini didalami oleh pihak kepolisian sehingga peristiwa serupa tidak terulang.

"Mudah-mudah polisi memproses atau di dalam supaya tidak terjadi hal seperti ini lagi dan ini terdampak pada citra pariwisata Bali," katanya.

Sebelumnya diberitakan, aparat kepolisian berhasil menangkap, YT (29), saat hendak kabur melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (4/1/2024).

Pelaku ditangkap berdasarkan video viral di media sosial yang memperlihatkan terduga pelaku mengancam dua penumpang wanita warga negara asing (WNA) mengunakan senjata tajam (sajam).

Dalam video yang beredar, seorang dari turis wanita di dalam taksi tersebut merekam pembicaraan mereka dengan sopir taksi.

Terdengar, mereka berselisih terkait ongkos taksi yang dipatok sopir tersebut sebesar 50 dolar Amerika Serikat. Dua WNA itu menolak dengan menawarkan uang senilai Rp 50.000.

Sopir tampak mengeluarkan pisau dan mengancam akan melukai dua WNA terebut. Sontak dua WNA itu berteriak histeris dan minta tolong sambil menunjukkan uang Rp 50.000.

Lalu, kedua penumpang itu berhasil keluar dan minta tolong kepada sekuriti yang sedang berada di lokasi.

"Tolong keluarkan kami. Cuma itu yang kami punya. Tolong," kata salah satu WNA itu.

Menurut polisi, aksi dugaan pemerasan dan pengancaman ini terjadi di sepanjang rute perjalanan Jalan Kayu Aya, Kelurahan seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (2/1/2024).

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/08/192454278/sopir-yang-ancam-wna-di-bali-ternyata-kendarai-taksi-liar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke