Salin Artikel

Kasus Pungli Jembatan Cekik Gilimanuk, PNS dan Pegawai Kontrak Divonis 1 Tahun

Keduanya dinilai secara sah telah melakukan pungutan liar (Pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik, Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gusti Putu Nurbawa dengan pidana satu tahun dikurangi selama berada salam tahanan," ujar Ketua Majelis Hakim Heriyanti dalam sidang putusan, Rabu (10/1/2024), seperti dikutip dari Antara.

Ida Bagus Ratu Saputra pun menerima vonis yang sama dari majelis hakim.

Keduanya terbukti sevara sah melakukan tindak korupsi bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka berdua juga diwajibkan membayar denda Rp 10 juta dan jika tak mampu diganti dengan kurungan satu bulan.

Modus pungli

Untuk diketahui, kedua petugas itu tertangkap tangan melakukan pungli dari sopir dan kernet kendaraan di Jembatan Timbang Cekik Gilimanuk, Jembrana pada Senin (11/4/2023).

Setelah ditangkap, mereka diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Bali.

Mengutip Kompas.id, modus yang dilakukan tersangka yakni menerima uang dari sopir atau kernet yang melanggar aturan, seperti membawa barang melebihi kapasitas.

Tersangka mengarahkan pengemudi dan kendaraan masuk ke unit penimbangan dan mengambil Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor (KIR).

Sopir dan kernet kendaraan tersebut lalu siarahkan untuk mengambil buku KIR di ruang penindakan. Di sana terjadi negosiasi atau tawar-menawar.

Nilai pungli mulai dari Rp 20.000 sampai Rp 200.000. Tindakan tersebut terkuak setelah polisi menyaru sebagai sopir dan kernet truk yang melakukan pelanggaran.

Polisi mendapati barang bukti berupa uang tunai Rp 7,22 juta dan sejumlah dokumen. Uang pungli itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan dua pelaku.

Sumber: Antara, Kompas.id

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/11/123018878/kasus-pungli-jembatan-cekik-gilimanuk-pns-dan-pegawai-kontrak-divonis-1

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke