Salin Artikel

Gelapkan Mobil, Personel Polisi di Buleleng Dipecat

BULELENG, KOMPAS.com - Bripka Kadek Umbara Yasa (38), seorang personel polisi yang bertugas sebagai Bintara Administrasi Seksi Umum (Bamin Sium) Polres Buleleng dipecat dengan tidak terhormat.

Ia diberhentikan setelah terjerat kasus pidana penggelapan dan dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Singaraja.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, Umbara Yasa telah resmi diberhentikan dari anggota Polri melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Anggota polisi yang dipecat itu tidak hadir dalam upacara PTDH sehingga dilakukan secara simbolis dengan pencoretan foto.

Ia menyebutkan, personel Polri senantiasa mendapat sorotan yang bersinggungan langsung dengan aspek sendi-sendi kehidupan masyarakat.

"Maka dari itu saya minta seluruh personel Polres Buleleng agar selalu menjaga etika baik di lingkungan tempat tinggal maupun dalam melaksanakan tugas sehari-hari sebagai anggota Polri,” ujarnya di Buleleng, Kamis (11/1/2024).

Dirinya juga menekankan kepada anggotanya agar meningkatkan kedisiplinan pribadi, mencegah dan menjauhi diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi dan keluarga serta kesatuan.

Anggota polisi tersebut menggelapkan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max DK 9794 UO milik Made Ariasa, warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Joanyar Kecamatan Seririt, Buleleng.

Mobil tersebut awalnya ia sewa untuk mengangkut minyak jelantah selama dua bulan sejak tanggal 23 Agustus 2022 dengan kesepakatan biaya sewa Rp 3,5 juta per bulan.

Namun, ia justru menggadaikan mobil korban sebesar Rp 22 juta pada 8 November 2022 dan uangnya telah habis digunakan.

Pada 23 April 2023, majelis hakim PN Singaraja memvonis Kadek Umbara Yasa karena dianggap terbukti bersalah melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Ia dijatuhi hukuman 4 bulan 15 hari penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/11/152607278/gelapkan-mobil-personel-polisi-di-buleleng-dipecat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke