Salin Artikel

Bawaslu Dalami Temuan PPATK soal Aliran Rp 195 Miliar dari Luar Negeri ke Bendahara 21 Parpol

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI bakal mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi Rp 195 miliar dari luar negeri yang mengalir ke bendahara 21 partai politik menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terkait temuan PPATK tersebut.

"Ini merupakan informasi awal kepada Bawaslu tentu akan kami proses juga informasi ini kami sampaikan kepada teman-teman di Sentra Gakumdu," katanya saat menghadiri peresmian Gedung KPU dan Bawaslu di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

"(Berkoordinasi dengan) polisi, jaksa dan PPATK yang memberikan informasi," imbuhnya. 

Menurutnya, aliran dana dari luar negeri tersebut belum bisa ditentukan sebagai tindak pidana. Selain itu, informasi dari PPATK itu merupakan informasi penting, namun bersifat rahasia.

"Pertama apakah itu bisa diklasifikasikan sebagai tindak pidana? Kedua, informasi PPATK itu informasi yang sangat rahasia, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan," kata dia.

Dilansir dari Kompas.com, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, transaksi luar negeri itu meningkat dari total 8.270 transaksi pada tahun 2022 menjadi 9.164 transaksi di tahun 2023.

Bendahara partai politik yang dimaksud termasuk bendahara partai di berbagai daerah. Namun, Ivan tidak memerinci lebih jauh bendahara partai mana saja yang terlibat.

"Ini bendahara di wilayah-wilayah segala macam. Dari 21 partai politik, pada 2022 itu ada 8.270 transaksi dan meningkat di 2023 ada 9.164 transaksi," kata Ivan dalam acara Refleksi Kerja PPATK Tahun 2023 di Jakarta Pusat, Rabu (10/1/2024).

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/11/180735378/bawaslu-dalami-temuan-ppatk-soal-aliran-rp-195-miliar-dari-luar-negeri-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke