Salin Artikel

Respons Bawaslu soal Umpatan Prabowo

Bawaslu akan mengkaji ada atau tidaknya unsur pelanggaran atas umpatan tersebut jika sudah ada laporan.

"Belum (ada laporan). Kalau sudah jadi temuan, dapat laporan tentu akan jadi pembahasan di Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (11/1/2024).

Bawaslu juga akan mengkaji konteks umpatan Prabowo dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakumdu. Apakah umpatan Prabowo itu termasuk hinaan atau tidak.

Larangan peserta pemilu menghina orang lain/peserta pemilu lain diatur dalam Pasal 280 (ayat) 1 huruf c Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), dengan konsekuensi pidana paling lama 2 tahun penjara dan denda maksimum Rp 24 juta.

"Bahwa (peserta pemilu) tidak boleh menghina itu ada aturannya tapi apa kah itu masuk klasifikasi menghina atau bagaimana kan harus kita lihat," katanya.

Seperti diketahui, Prabowo Subianto kembali mengungkit pernyataan capres nomor urut 1 Anies Baswedan terkait kepemilikan lahannya dalam debat ketiga Pilpres 2024.

Dalam debat itu, Anies beberapa kali mengkritik kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, serta mengungkit kembali data yang disebutkan Presiden Joko Widodo pada 2019 terkait kepemilikan lahan Prabowo seluas 340.000 hektar.

“Saudara-saudara, ada pula yang nyinggung-nyinggung, (saya) punya tanah berapa. Dia pintar atau goblok sih?” kata Prabowo dalam sambutan pada acara konsolidasi relawan se-Provinsi Riau di Gelanggang Olahraga (GOR) Remaja, Pekanbaru, Selasa (9/1/2024).

Prabowo juga menyebutkan bahwa lahannya bukan 340.000 hektar seperti yang disebutkan Anies, melainkan lebih.

“Kemarin juga salah-salah mulu, bukan 340.000 hektar, (tapi) mendekati 500.000 hektar. Dia (Anies) mau bikin rakyat benci saya,” ucap Prabowo.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/12/110526878/respons-bawaslu-soal-umpatan-prabowo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke