Salin Artikel

Perkosa Remaja 18 Tahun yang Kabur dari RS, Pria di Buleleng Ditahan

BULELENG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan seorang pria berinisial KO (40) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual.

KO diduga memperkosa seorang remaja perempuan berusia 18 tahun saat kabur dari perawatan di salah satu rumah sakit swasta di Buleleng.

Kepala Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda Ketut Yulio Saputra mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin (11/12/2023).

Korban awalnya dirawat di RS lantaran melakukan percobaan bunuh diri dengan menenggak cairan pembersih kamar mandi.

Pada Senin sekitar pukul 19.00 Wita, korban kabur tanpa sepengetahuan petugas rumah sakit dan keluarganya.

Korban kemudian bertemu dengan tersangka yang menawarkan diri mengantarkan korban pulang. Namun, korban justru dibawa ke sebuah kos dan dicabuli.

"Kami telah mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV tersangka saat membawa korban, dan hasil visum terhadap korban," jelasnya, Jumat (12/1/2024).

Barang bukti itu mendukung keterangan korban dalam laporannya yang mengaku telah diperkosa tersangka.

"Setelah melakukan gelar perkara, KO kami tetapkan tersangka dan kami tahan. Yang bersangkutan juga sudah kami periksa," lanjutnya.

KO disangkakan dengan Pasal 6 huruf (b) atau huruf (c) UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

KO terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/12/172518878/perkosa-remaja-18-tahun-yang-kabur-dari-rs-pria-di-buleleng-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke