Salin Artikel

Divonis 3,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi, Eks Kajari Buleleng Bali Pikir-pikir

DENPASAR, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Fahrur Rozi (58), pada Rabu (17/1/2024).

Hakim menilai terdakwa terbukti menerima gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam pengadaan buku pada Dinas Pendidikan Buleleng sebesar Rp 46 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 3 tahun 6 bulan, dan pidana denda sebesar Rp 6 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan," tegas ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna.

Dalam amar putusannya, Hakim Wiguna menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama alternatif ketiga penuntut umum.

Berikutnya, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif pertama penuntut umum.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan menetapkan terdakwa tetap ditahan di rumah tahanan negara," katanya.

Merespons putusan ini, terdakwa bersama penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk menyatakan sikap terkait vonis tersebut.

Sikap serupa juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) apakah menerima atau banding atas putusan hakim tersebut.

Sebab, vonis hakim ini lebih ringan dari tuntut JPU yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum penjara selama 5 tahun dan denda Rp 6 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sebelumnya diberitakan, perbuatan terdakwa ini terjadi saat masih menjabat sebagai Kajari Buleleng pada tahun 2016 hingga 2018.

Saat itu, terdakwa menggunakan pengaruhnya sebagai Kajari Buleleng untuk memaksa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sekolah-sekolah, dan desa-desa, untuk melakukan pengadaan buku dari CV Aneka Ilmu.

Atas perannya itu, tersangka mendapat uang dari CV Aneka Ilmu sebesar Rp 46.064.401.795. Lalu, menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta dari tindak pidananya tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/17/145323378/divonis-35-tahun-penjara-atas-kasus-korupsi-eks-kajari-buleleng-bali-pikir

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke