Salin Artikel

Dilimpahkan ke Jaksa, Pemilik Vila Maut di Bali Mendadak Gangguan Jiwa

Pasalnya, VJ yang merupakan pemilik sekaligus general manager Ayu Terra Resort itu mendadak mengalami gangguan kejiwaan saat hendak menjalani pelimpahan tahap dua (P-21) tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, VJ tidak ditahan dengan pertandingan memiliki masalah kesehatan karena faktor usia.

"Pada saat akan dilakukan pelimpahan (ke JPU), tersangka mau ditahan, pihak keluarga mengatakan bahwa pelaku mengalami gangguan mental, gangguan jiwa," kata dia, Rabu (17/1/2024).

Jansen mengatakan, penyidik Polres Gianyar masih menunggu surat keterangan rumah sakit untuk memastikan kebenaran gangguan kejiwaan yang dialami tersangka tersebut.

Apabila dokter menyatakan tersangka benar mengalami gangguan kejiwaan, maka proses perkara ini bisa dibatalkan demi hukum.

"Nanti dipastikan dulu terkait dengan tersangka mengalami gangguan jiwa, apabila ada surat keterangan kan nggak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum," katanya.

Kendati demikian, Jansen memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan tetap berjalan.

Sebab, salah satu tersangka, MU (63), selaku teknisi lift atau inclinator maut tersebut sudah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk disidangkan.

"Kan yang penting prosesnya berjalan dan tidak mempersulit, buktinya kan sudah tahap II berarti ngga ada masalah sejauh ini," katanya.

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift yang mereka naiki jatuh pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita lalu.

Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Dalam peristiwa ini, lift dan korban ditemukan terhempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka parah di kepala.

Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resorts, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

Sedangkan, VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/17/162205378/dilimpahkan-ke-jaksa-pemilik-vila-maut-di-bali-mendadak-gangguan-jiwa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke