Salin Artikel

Dideportasi, WN Rusia yang Ngaku Interpol dan Peras WN Uzbekistan di Bali

BADUNG, KOMPAS.com - Seorang pria warga Negara Rusia, berinisial EB (58), dideportasi usai menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun atas kasus yang menjeratnya di Bali.

Dalam catatan pihak Imigrasi Bali, EB diproses secara hukum terkait kasus pemerasan terhadap Nikolay Romanov (43), warga Negara Uzbekistan yang memiliki usaha rental kendaraan di Badung, Bali, Rabu (17/2/2021) lalu.

Saat itu, EB bersama dua orang rekannya membawa kabur satu unit sepeda motor seharga Rp 50 juta dan uang tunai Rp 121 juta milik korban dengan modus mengaku sebagai anggota interpol.

Hingga akhirnya, turis pria tersebut ditangkap aparat Polda Bali, pada 1Juli 2021. Dia lalu divonis hukuman penjara selama tiga tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

"Setelah menjalani pokok pidana dan mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2023, EB pun bebas dari Lapas Kerobokan pada tanggal 25 Desember 2023."

Demikian kata Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, dalam keterangannya, Sabtu (20/1/2024).

Duwita mengatakan, setelah bebas EB langsung diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk direkomendasikan pendeportasian.

Setelah didetensi (penahanan) di Rudenim Denpasar selama 17 hari, EB akhirnya dipulangkan ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada Jumat (19/1/2024).

Ia mengatakan Warga Negara Asing (WNA) ini dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo. Pasal 368 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

"EB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi, sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto mengaku terus berupaya untuk menindak tegas setiap WNA yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.

Selain itu, dia menghimbau seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di Bali untuk menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami tidak akan memberikan toleransi kepada siapa pun yang ingin mengganggu keamanan dan ketertiban umum di Indonesia," tegas dia.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/20/184006778/dideportasi-wn-rusia-yang-ngaku-interpol-dan-peras-wn-uzbekistan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke