Salin Artikel

Abu Rokok Sopir Truk Kenai Mata Pemotor Berujung Penganiayaan di Bali

Penganiayaan terjadi lantaran sopir truk tak terima ditegur setelah abu rokoknya mengenai mata pemotor tersebut.

Kronologi

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Komisaris Besar Polisi Wisnu Prabowo mengungkapkan, penganiayaan itu trejadi pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita.

Mulanya seorang pengendara motor berinisial GH berkendara di Jalan Imam Bonjol menuju rumahnya di Kuta, Badung.

Saat itulah, mata GH terkena abu rokok yang dibuang ke luar kendaraan oleh pelaku Ledi Umbu Jama.

Merasa tak terima, GH kemudian mengejar dan menegur sopir tersebut.

Bukannya meminta maaf, sopir itu malah menganiaya GH.

"Pada saat itu korban diancam dan juga pelaku menggunakan pisau cutter," kata Wisnu, seperti dikutip dari Antara, Minggu (21/1/2024).

Alami luka

Pelaku, kata Wisnu, kemudian menganiaya GH dengan senjata tajam itu.

"Pada saat itu korban seorang diri, pelaku juga membawa dua orang rekannya dan rekannya ini melerai, tapi pelaku menggunakan pisau cutter tersebut mengenai korban di dahi, lengan, perut," ungkapnya.

Kapolresta Denpasar mengatakan, pelaku tak terima karena ditegur oleh GH setelah abu rokoknya mengenai mata korban.

"Motif pelaku pada saat korban mengejar dan tegur, dia tidak terima karena spionnya dipukul korban," katanya.

Pelaku ditangkap

Korban yang mengalami luka-luka lantas dibawa ke rumah sakit. Sedangkan pelaku melarikan diri.

Penganiayaan tersebut lalu dilaporkan ke petugas di Polresta Denpasar. Petugas kemudian menangkap pelaku.

Atas perbuatannya sopir truk itu dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Sumber: Antara

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/22/050000578/abu-rokok-sopir-truk-kenai-mata-pemotor-berujung-penganiayaan-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke