Salin Artikel

Rektor Nonaktif Universitas Udayana Dituntut 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Dana SPI

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, pada Selasa (23/1/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 6 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas JPU saat membacakan amar tuntutannya, Selasa (23/1/2024).

Selain pidana penjara, JPU juga meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 300.000 atau diganti dengan 3 bulan kurungan.

JPU menilai perbuatan Gde Antara terbukti melanggar 12 huruf e jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menurut JPU, tuntutan tersebut berdasarkan pertimbangan atas sejumlah fakta yang terungkap selama sidang pembuktian berlangsung.

Beberapa di antaranya, yakni pungutan SPI yang dilakukan terdakwa tidak ditetapkan sebagai Tarif Layanan BLU Unud sebagaimana PMK 51/PMK.05/2015 dan PMK95/PMK.05/2022.

Namun, berdasarkan keputusan rektor Universitas Udayana.

Bahkan, terdapat beberapa program studi yang tidak dikenakan SPI berdasarkan SK rektor namun tetap dikenakan pungutan SPI dalam website atau sistem pendaftaran dipungut SPI.

Kemudian, terdakwa melakukan pungutan SPI dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Penerimaan Mahasiswa Seleksi Jalur Mandiri tahun akademik 2018/2019, 2019/2020 dan 2020/2021, serta selaku Rektor Unud tahun akademik 2022- 2023.

Dalam periode tersebut, jumlah pungutan SPI secara keseluruhan sebesar Rp. 274.570.092.691,00, 347 calon mahasiswa baru yang memilih program studi yang seharusnya tidak dibebani SPI.

"Uang hasil pungutan SPI tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana namun dalam hal ini pungutan SPI disimpan bukan dalam bentuk Deposito sebagai investasi jangka pendek," kata JPU.

"Melainkan, disimpan di rekening giro RPL 037 BLU Unud dicampur dengan pendapatan Unud lainnya dengan jangka waktu antara 3 sampai 4 tahun pada bank mitra," lanjut JPU.

Adapun, bank yang menampung dana SPI tersebut yakni Bank BTN sebesar Rp 50 miliar, bank BPD Rp 70 miliar, Bank Mandiri Rp 30 miliar dan Bank BNI lebih dari Rp 100 miliar.

JPU mengatakan dana tersebut dijadikan jaminan atau agunan untuk memperoleh fasilitas kendaraan yang digunakan oleh terdakwa, istri terdakwa dan pejabat unud lainnya.

Sedangkan, sebagian besar mahasiswa tidak mendapatkan manfaat dari pungutan SPI tersebut.

Padahal, sarana dan prasarana di Unud dalam kegiatan belajar mengajar masih sangat minim, tidak memadai, dan banyak yang rusak.

"Pasal 12 huruf e UU Tipikor tidak mensyaratkan adanya kerugian keuangan negara, sehingga uang akumulasi tersebut tidak dibuktikan sebagai Kerugian Keuangan Negara," kata JPU.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/23/151535778/rektor-nonaktif-universitas-udayana-dituntut-6-tahun-penjara-dalam-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke