Salin Artikel

2 WN India yang Bunuh WNI di Bali Divonis 7,5 Tahun Penjara, Bermula Umpatan Saat Main Kartu

Majelis Hakim diketuai I Putu Agus Adi Antara menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang berujung tewasnya korban, berinisial RFR (39), asal Jakarta.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsidair penuntut umum.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Antara saat membacakan amar putusannya, Kamis (25/1/2024).

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan, yakni kedua terdakwa harus dijatuhi pidana penjara 15 tahun penjara.

Lovi menganggap para terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap korban RFR, dan penganiayaan terhadap seorang rekan senegaranya, RS (40).

Perbuatan tersebut diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dan Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua subsidiair penuntut umum.

Merespons putusan ini, baik pihak jaksa maupun kedua terdakwa didampingi penasihat hukumnya belum menentukan sikap apakah menerima atau banding atas vonis hakim tersebut.

Kedua pihak kompak menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan.

Dalam dakwaan jaksa, kasus pembunuhan dan penganiayaan ini terjadi  di sebuah rumah, Jalan Tukad Bilok Gang Banteng Nomor 3, Br. Penopengan, Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali, Sabtu (13/5/2023) sekitar pukul 10.00 Wita.

Peristiwa ini berawal ketika kedua terdakwa tiba di Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, pada Selasa (9/5/2023).

Saat itu, kedua terdakwa berkenalan dengan saksi Sunny Kumar dan mengaku baru pertama datang ke Bali.

Kemudian, Sunny mengajak kedua terdakwa untuk tinggal bersama. Mereka kemudian diajak ke rumah yang ditempati Sunny dan korban RS di lokasi kejadian.

Selanjutnya, pada Kamis (11/5/2023), korban FRF, yang juga teman Sunny, datang dari Jakarta dan menginap di rumah tersebut.

Singkat cerita, peristiwa penganiayaan ini dipicu perselisihan antara para pelaku dan kedua korban saat mereka bermain kartu sambil minum bir di lokasi, pada Kamis (12/5/2023) sekitar pukul 20.00 Wita.

"Pertengkaran antara kedua terdakwa dan korban FRF dengan saling mengatakan kalimat umpatan. Sempat diredakan oleh korban RS dengan mengatakan kepada kedua terdakwa, 'jangan cari masalah dengan orang lokal, kamu bisa dilaporkan ke polisi'," kata Lovi dalam dakwaannya.

Lovi mengungkapkan perkataan korban RS itu ternyata tidak diterima oleh kedua terdakwa. Pada, Sabtu (13/1/2023), timbul niat keduanya untuk menganiaya korban RS.

Mereka kemudian memanggil korban RS masuk ke kamar dengan alasan air dingin di kamar mandi tidak berfungsi. Korban RS pun menuruti permintaan para pelaku.

Saat itulah, terdakwa Gurmej Singh mengunci leher RS.

Korban RS pun berupaya melawan sambil berteriak minta tolong. Mendengar teriakan, korban FRF pun bergegas masuk ke dalam kamar itu.

Ternyata, terdakwa Ajaypal Singh sudah dalam posisi siap dengan memegang gagang cangkul. Dalam seketika dia langsung mengayunkan gagang cangkul itu ke arah korban FRF secara membabi buta.

Setelah korban FRF jatuh tak berdaya, terdakwa Gurmej mendorong RS ke tempat tidur. Dia lalu mengambil gagang cangkul dari Ajaypal untuk memukul RS berkali-kali.

Tak cukup sampai disitu, Gurmej kembali memukul korban FRF yang sudah tak berdaya berkali-kali. Gurmej juga memukul kepala FRF mengunakan roti kalung sebanyak tiga kali.

Setelah itu, Gurmej mengambil sebilah pisau dan langsung mengayunkan ke arah korban RS, namun berhasil ditangkis sehingga mengenai telapak tangannya.

Hingga akhirnya, kedua terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat hendak kabur ke negara asalnya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 19.00 Wita.

"Perbuatan kedua terdakwa menyebabkan korban FRF meninggal dunia, sedangkan RS mengalami luka berat," kata Lovi.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/25/231945778/2-wn-india-yang-bunuh-wni-di-bali-divonis-75-tahun-penjara-bermula-umpatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke