Salin Artikel

Lecehkan Anak Perempuan 7 Tahun hingga Tertular Penyakit Kelamin, Pria di Buleleng Dituntut 15 Tahun

Ketiga terdakwa tersebut masing-masing bernama Kadek Maliana, Putu Denes, dan Nyoman Somarta. Mereka dituntut jaksa dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Ni Desak Kadek Sutriani dan Komang Tirta Wati.

Sebelumnya, ketiga terdakwa ditangkap polisi pada pertengahan Agustus 2023.

Korban dalam kasus kekerasan seksual ini merupakan seorang anak perempuan berusia tujuh tahun di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali.

Terdakwa Kadek Maliana merupakan paman korban. Ia melecehkan korban hingga korban mengalami penyakit kelamin menular. Peristiwa itu terjadi di rumah korban pada Juli 2023.

"Terdakwa Kadek Maliana dan Putu Denes dituntut hukuman selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti kurungan selama 6 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada, dalam keterangannya, Senin (29/1/2024).

Kadek Maliana dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana melanggar Pasal 82 Ayat (4) UU RI No 17 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hal itu sebagaimana dakwaan alternatif ketiga jaksa.

Sedangkan Putu Denes dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 Ayat (3) dalam UU yang sama juncto Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu jaksa.

Ia menambahkan, hal yang memberatkan tuntutan terhadap terdakwa Kadek Maliana adalah karena telah merusak masa depan korban yang masih berumur 7 tahun dan menyebabkan korban trauma.

"Perbutan terdakwa Kadek Maliana juga menyebabkan korban mengalami infeksi menular seksual. Kemudian terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," lanjutnya.

Dalam kasus ini terdakwa Putu Denes yang merupakan kakek korban, memperkosa korban pada Agustus 2023 di rumahnya.

"Hal yang memberatkan terdakwa Putu Denes, terdakwa merupakan kakek kandung korban," ucapnya.

Terdakwa lain dalam kasus ini, Nyoman Somartaa merupakan tetangga korban. Ia menyetubuhi korban di sebuah kebun pada akhir Juli 2023.

Nyoman Somaarta dituntut jaksa dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Nyoman Somarta dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana melanggar Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua I Gusti Made Juliartawan menunda sidang pada pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/29/164826578/lecehkan-anak-perempuan-7-tahun-hingga-tertular-penyakit-kelamin-pria-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke