Salin Artikel

WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali Pakai Senjata Pabrikan dan Peluru Buatan PT Pindad

Adapun dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku, yakni berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36). Sedangkan satu orang lainnya, SVR (27), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, berdasarkan hasil uji balistik Bidlafor Polda Bali, diketahui bahwa proyektil, selongsong, dan peluru yang ditemukan di lokasi kejadian merupakan peluru kaliber 7,65x17 mm buatan PT Pindad.

"Proyektil atau anak peluru yang diketemukan di TKP (tempat kejadian perkara) maupun yang diangkat dari tubuh korban adalah hasil penembakan dari senjata api pabrikan," kata dia pada Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengungkap dalam rekaman CCTV di lokasi kejadian terlihat ada tiga pelaku yang memegang senjata api.

Namun, polisi masih kesulitan mencari keberadaan tiga buah senjata api yang digunakan para pelaku tersebut.

Di sisi lain, para pelaku masih belum mengakui perbuatannya dan cara memperoleh senjata api tersebut.

"Sampai saat ini para terduga pelaku ini tidak jujur atau tidak kooperatif, jadi masih tertutup," kata dia.

Teguh mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan awal para pelaku dan korban tidak saling kenal. Sementara motif kasus percobaan pembunuhan ini adalah perampokan.

Kendati demikian, polisi tidak menutup kemungkinan ada motif lain dan keterlibatan pihak lain dalam kasus penembakan ini.

"Jadi untuk dugaan geng atau tidak kami belum temukan. Ini masih proses penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, TM menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah lima butir peluru senjata api bersarang di tubuhnya.

Saat itu, para pelaku berhasil membawa kabur uang milik korban yakni dalam pecahan rupiah sebanyak Rp 30.000.000, dan mata uang asing sebanyak 4.000 dollar Amerika Serikat.

Hingga akhirnya, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku WNA asal Meksiko di di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (27/1/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36). Adapun satu orang berinisial SVR (27), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Namun, dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, polisi tidak menemukan barang bukti senjata api yang digunakan para pelaku.

Ketiga pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/30/133046978/wn-meksiko-tembak-wn-turkiye-di-bali-pakai-senjata-pabrikan-dan-peluru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke