Salin Artikel

WN Meksiko DPO Penembakan WN Turkiye di Bali Ditangkap di Nganjuk

Pria 27 tahun tersebut terlibat kasus penembakan WNA asal Turkiye, berinisial TM, di sebuah vila di Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo mengatakan WNA itu ditangkap di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024).

"Betul ditangkap di Nganjuk. Dia melarikan diri dari Bali ke Nganjuk dan di Nganjuk ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim dan Polda Jawa Timur," kata Rahardjo saat dihubungi wartawan, Selasa.

Rahardjo mengatakan WNA ini melarikan dari Bali menuju Nganjuk mengendarai sebuah mobil sewaan.

Setiba di lokasi, pelaku pura-pura check-in di sebuah hotel untuk mengelabui aparat. Pelaku lalu menuju terminal setempat untuk naik bus menuju tempat pelariannya.

"Dia (ditangkap) sendirian. Saat ini sedang dalam perjalanan ke Polda Bali," kata mantan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali ini.

Sebelumnya diberitakan, TM, pria warga negara Turkiye menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah lima butir peluru senjata api bersarang di tubuhnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap tiga orang pelaku WNA asal Meksiko di sebuah rumah kontrakan, Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, Minggu (27/1/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.

Para pelaku yang ditangkap tersebut masing-masing berinisial ACJ (32), MJA (24), DGV (36), sedangkan satu orang lainnya, SVR (27), masuk daftar pencarian orang (DPO).

Menurut polisi, kasus penembakan ini dilatari perampokan. Para pelaku berhasil merampas uang milik korban, yakni pecahan rupiah sebanyak Rp 30.000.000 dan mata uang asing sebanyak 4.000 dollar Amerika Serikat.

Hingga saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada motif lain dalam kasus ini.

Selain itu, polisi juga berupaya mencari keberadaan senjata api yang digunakan para pelaku saat beraksi.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/30/201959478/wn-meksiko-dpo-penembakan-wn-turkiye-di-bali-ditangkap-di-nganjuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke