Salin Artikel

Polemik Pajak Spa 40 Persen di Bali, Sandiaga: Sedikit Dipolitisasi

DENPASAR, KOMPAS.com - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyebut ada muatan politik atau politisasi di balik riuh polemik tarif pajak jasa hiburan termasuk spa yang naik 40 persen di Bali.

Hal tersebut disampaikan Sandiaga saat membuka acara seminar nasional tentang implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 bagi perkembangan usaha spa di Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, pada Rabu (31/1/2024).

"Saya memastikan pemerintah hadir dan langsung mendengar tuntutan yang disampaikan oleh industri spa. Mudah-mudahan kita bisa melangkah, tidak usah terlalu menatap ke belakang, sedikit dipolitisasi, karena ini tahun politik," kata dia.

Ia meminta para pelaku usaha spa di Bali untuk tidak lagi khawatir dan memperdebatkan persoalan kenaikan tarif pajak yang sudah resmi ditunda tersebut.

Sebab, aturan yang kini jadi pegangan adalah Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri No.900.1.13.1/403/SJ tentang Petunjuk Pelaksana Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022.

"Jangan sampai kita terpolitisasi tapi kalau saya berprasangka baik bahwa Tuhan yang Maha Esa mengirimkan satu isu ini agar kita bersatu, karena kita bisa bangkit kalau kita semua bersatu," katanya.

Sandiaga kembali menegaskan bahwa usaha spa bukan sektor hiburan, melainkan sektor kebugaran atau kesehatan yang dikembangkan berdasarkan kebudayaan lokal.

"Peraturan Menparekraf Nomor 4 Tahun 2021 sudah dinyatakan spa sebagai bagian daripada wellness tourism dan ada juga peraturan kesehatan spa itu juga dimasukkan sebagai industri yang berkaitan dengan kesehatan," kata dia.

Polemik ini bermula dari amandemen tarif pajak hiburan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Salah satu muatannya menetapkan batas tarif pajak hiburan tertentu paling rendah sebesar 40 persen dan paling tinggi 75 persen.

Dalam aturan itu ditegaskan bahwa perubahan tarif ini hanya berdampak pada lima jenis jasa hiburan saja, yaitu diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa.

Merespons hal ini, Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Bali dan sejumlah pelaku bisnis spa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi untuk menolak kenaikan pajak tersebut.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/31/133326078/polemik-pajak-spa-40-persen-di-bali-sandiaga-sedikit-dipolitisasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke