Salin Artikel

Komplotan WN Meksiko Tembak WN Turkiye di Bali Pakai Pistol Buatan Rusia

DENPASAR, KOMPAS.com - Polisi menemukan barang bukti berupa senjata api yang diduga digunakan oleh komplotan warga negara asing (WNA) asal Meksiko dalam aksi penembakan terhadap WNA asal Turkiye, berinisial TM, di wilayah Kabupaten Badung, Bali.

Senjata api yang ditemukan tersebut yakni jenis Baikal Makarov atau pistol Makarov buatan Rusia dengan ukuran peluru 800 milimeter.

"Satu pucuk senjata api jenis Baykal Makarov 800 milimeter yang diduga digunakan untuk melakukan penembakan terhadap korban, sudah ditemukan dekat-dekat TKP (tempat kejadian perkara)," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (31/1/2024).

Jansen mengatakan, senjata api yang telah disita tersebut saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim Bidang Laboratorium Forensik (Bidlabfor) Polda Bali.

Dalam kasus ini, aparat kepolisian sudah berhasil menangkap empat pelaku yang diduga dilatari perampokan tersebut.

Keempat pelaku tersebut ditangkap di lokasi berbeda. Pelaku berinisial ACJ (32), MJA (24), dan DGV (36), diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Jempiring, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Minggu (27/1/2024) sekitar pukul 07.30 Wita.

Sementara, pelaku berinisial SVR (27) berhasil ditangkap dalam pelarian di terminal bus Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Selasa (30/1/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

"Tersangka DPO, SVR, sudah dibawa ke Bali dengan menggunakan pesawat dan saat ini sudah diamankan di Mako Polres badung bersama ketiga tersangka lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Jansen.

Sebelumnya diberitakan, TM, pria warga negara Turkiye menjadi korban penembakan saat berada di sebuah vila di wilayah Tambak Bayuh, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (23/1/2024) pukul 01.30 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka serius setelah lima butir peluru senjata api bersarang di tubuhnya.

Menurut polisi, kasus penembakan ini dilatari perampokan. Para pelaku merampas uang milik korban, yakni pecahan rupiah sebanyak Rp 30 juta dan mata uang asing sebanyak 4.000 dolar Amerika Serikat.

Kendati demikian, polisi masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu kemungkinan ada motif lain dalam kasus ini.

Dalam kasus ini, para pelaku dijerat dengan berlapis yakni Pasal 340, Pasal 338, Pasal 365 ayat (1) dan (2), Pasal 368 KUHP Jo 53 KUHP, dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/01/31/155436378/komplotan-wn-meksiko-tembak-wn-turkiye-di-bali-pakai-pistol-buatan-rusia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke