Salin Artikel

Hasil Tes Kejiwaan Tersangka Lift "Maut" di Bali Keluar, Polisi Tegaskan Layak Diproses Hukum

Hasil itu didapat dari asesmen kejiwaan atau visum psikiatrikum oleh tim dokter atas permintaan penyidik kepolisian.

Test kejiwaan terhadap pemilik sekaligus manajer Ayu Terra Resort ini lantaran pihak keluarga mengaku VJ mengalami gangguan jiwa saat hendak diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

"Berdasarkan hasil VER Psikiatrikum, tersangka dalam kondisi mampu dan layak dihadirkan dalam proses persidangan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, pada Kamis (1/2/2024).

Jansen mengungkapkan tersangka menjalani pemeriksaan psikiatri dan psikologi. Hasilnya, tersangka diketahui menderita gangguan stres pascatrauma atau Post Traumatic Stress Disorders.

Adapun gejala trauma tersebut yakni teringat kembali akan kejadian, menghindari diri dari cerita atau seputaran kejadian, mimpi buruk, dan menjadi lebih sensitif.

"Adanya gangguan mental yang dialami klien saat ini, dengan kondisi klien tidak terdapat gangguan kesadaran (sadar penuh), maka tidak menghalangi kemampuan klien untuk bertanggung jawab dalam proses hukum yang sedang dihadapi," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, lima karyawan Ayu Terra Resort Ubud tewas akibat lift inclinator mereka naiki jatuh, pada Jumat (1/9/2023) pukul 13.00 Wita.

Adapun para korban adalah Sang Putu Bayu Krisna (19), Ni Luh Superningsih (20), I Wayan Aries Setiawan (23), Kadek Hardiyanti (24), dan Kadek Yanti Pradewi (19).

Dalam peristiwa ini, lift dan korban ditemukan terempas dari lintasan rel. Korban ditemukan tergeletak di dekat lift dengan luka kepala berat.

Sementara itu, tabung lift hancur dan pecah. Pagar pengaman yang terbuat dari kayu hancur. Lantai tembok pengaman rusak atau hancur.

Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni VJ selaku pemilik Ayu Terra Resorts, dan MU selaku teknisi. Keduanya dinilai lalai dalam pemasangan dan penggunaan lift sehingga menyebabkan kecelakaan kerja.

Atas perbuatannya, MU dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 86 Permenaker Nomor 6 tahun 2017 tentang keselamatan dan kesehatan kerja elevator dan eskalator Jo Pasal 190 Jo Pasal 87 UU Nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

Sedangkan, VJ dijerat Pasal 359 KUHP Jo Pasal 46 ayat 3 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU Jo pasal 46 ayat 3 UU Nomor 28 tahun 2022 tentang bangunan gedung.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/01/111117378/hasil-tes-kejiwaan-tersangka-lift-maut-di-bali-keluar-polisi-tegaskan-layak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke