Salin Artikel

ABK di Bali Gelapkan Uang Perusahaan Rp 25 Juta untuk Foya-foya

BSL ditangkap lantaran menggelapkan uang milik perusahaan sebesar Rp 25.000.000. Uang yang seharusnya dibagikan kepada rekannya sesama ABK tersebut justru dipakai pelaku untuk foya-foya.

"Keterangan pelaku bahwa uang tersebut telah habis digunakan untuk berfoya-foya dan membeli kebutuhan sehari-hari pelaku," kata Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, pada Jumat (2/2/2024).

Sueca mengatakan penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan korban bernama Iyan, selaku pengurus kapal ikan di perusahaan itu sesuai laporan Polisi Nomor: LP-B/1/I/2024/Polsek Benoa, tanggal 22 Januari 2024.

Menurut keterangan korban, perkara penipuan dan penggelapan ini berawal ketika dia bertemu dengan pelaku di dermaga barat Pelabuhan Benoa untuk berkerja sebagai ABK kapal ikan, pada Minggu (21/1/2024).

Setelah terjadi kesepakatan, pelaku lalu meminta kasbon atau pinjaman uang sebesar Rp 25.000.000. Pelaku mengaku uang tersebut untuk dibagikan kepada rekan ABK yang lain dan membeli kebutuhan selama melaut.

"Setelah korban memberikan kasbon, pelaku pergi dan tidak pernah kembali lagi ke kapal sehingga pada tanggal 22 Januari 2024 korban melaporkan peristiwa tersebut," kata dia.

Selanjutnya, tim Unit Reskrim Polsek Benoa langsung melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.

Pelaku ditangkap saat sedang menikmati wisata air di wilayah Kedonganan Kabupaten Badung, pada Selasa (23/1/2024).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

https://denpasar.kompas.com/read/2024/02/02/103851178/abk-di-bali-gelapkan-uang-perusahaan-rp-25-juta-untuk-foya-foya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke